Pemkab Alokasikan Anggaran Persepat UHC JKN-KIS

id pemkab alokasikan, anggaran persepat, uhc jkn-kis

Pemkab Alokasikan Anggaran Persepat UHC JKN-KIS

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah kabupaten di Riau harus mengalokasikan anggaran untuk menyewa Virtual Personal net Work dari Telkomsel untuk memudahkan pendataan penduduk guna mendorong percepatan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) JKN-KIS tahun 2019.

"Peralatan tersebut dibutuhkan untuk memudahkan kerja sama Pemerintah kabupaten dan kota dengan BPJS Kesehatan dalam menyampaikan data kependudukan secara benar nama dan tepat alamatnya," kata Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau, Andra Sjafril di Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, alokasi anggaran dibutuhkan terkait capaian kepesertaan penduduk dalam JKN-KIS di Provinsi Riau kini baru 67 persen atau masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 77 persen atau tinggal 32 persen lagi.

Andra mengatakan, jika belum tersedia anggaran pada ABPD 2018 berjalan kemungkinan bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan tahun 2018.

"Jika pun belum bisa dialokasi anggaran yang sama bisa diperoleh dengan cara lain yakni iuran iuran beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin memanfaatkan data penduduk/NIK itu, dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan kabupaten dan kota terkait," katanya.

Kerjasama secara bersinergi itu dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian UCH JKN-KIS di Riau disamping itu Kedeputian BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng dan Jambi juga bisa meminta data kependudukan ke BPJS Kesehatan Pusat.

Sebab, katanya BPJS Pusat sudah melakukan kesepakatan dengan Dirjen Dukcapil Pusat dalam rangka pemanfaat data kependudukan.

Sebelumnya Sekda Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, capaian kepesertaan penduduk dalam JKN-KIS kini baru 67 persen atau di bawah rata-rata nasional sebesar 77 persen itu, justru memerlukan kerja sama seluruh pihak terkait.

Bupati dan wali kota se-Riau, katanya, bisa menugaskan disdukcapilnya untuk menyampaikan data kependudukan ke BPJS Kesehatan, untuk menginnventarisasi mana penduduk yang belum yang akan menjadi objek percepatan pencapaian cakupan UHC.

"Capaian kepesertaan penduduk dalam JKN-KIS kini baru 67 persen atau tinggal 32 persen lagi dan jika 12 pemerintah kabupaten dan kota bisa bergerak lebih giat lagi akan lebih efektif, mudah-mudahan bisa tercapai UHC 2019 kendati tinggal empat bulan lagi," katanya.

Ia juga meminta bupati dan wali kota perlu terus menyosialisasikan dan mengedukasi serta mengajak masyarakat untuk menjadi peserta melalui pola pendekatan peserta mandiri, komunikasikan program JKN-KIS dalam program PBI, mendorong perusahaan mengintegrasikan karyawannya ke JKN-KIS serta segera menerbitkan peraturan gubernur, peraturan bupati, perwako menindaklanjuti Inpres No. 8 Tahun 2017, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.