MUI Riau Akhirnya Memperbolehkan Umat Islam Lakukan Imunisasi MR Dengan Berbagai Pertimbangan

id mui riau, akhirnya memperbolehkan, umat islam, lakukan imunisasi, mr dengan, berbagai pertimbangan

MUI Riau Akhirnya Memperbolehkan Umat Islam Lakukan Imunisasi MR Dengan Berbagai Pertimbangan

Ilustrasi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua MUI Riau Nazir Karim menyatakan lembaga ulama membolehkan umat Islam melakukan imunisasi campak atau measles dan rubella (MR) karena dengan berbagai pertimbangan akhirnya menyatakan hukumnya mubah, atau boleh meski kandungan haram dalam vaksin tersebut.

"Memang vaksin itu hasil pemeriksaan (kandungannya) memang haram. Tapi dalam agama Islam, ada ketentuan yang sangat terpaksa, darurat dan tak ada yang lain, maka hal-hal yang haram zatnya bisa digunakan. Jatuhnya hukumnya mubah," kata Nazir Karim pada diskusi publik situasi penyakit campak & rubella di Kota Pekanbaru, Senin.

Ia mengatakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat hingga di Riau sudah bertemu dengan berbagai pihak mulai dari kalangan pemerintah hingga lembaga PBB Unicef untuk membahas pro dan kontra imunisasi MR.

Ia meminta agar persoalan MUI Riau yang sebelumnya tidak menyarankan umat muslim imunisasi MR sebelum ada kepastian kehalalan vaksin tersebut, jangan disalahartikan bahwa MUI menolak adanya imunisasi.

MUI juga tidak akan menyalahkan pihak-pihak tertentu karena adanya polemik ini di tengah masyarakat. Ia menilai MUI dalam posisi akan terus mengingatkan pemerintah supaya terus berupaya mendapatkan vaksin yang halal ke depannya, agar anak-anak muslim mendapat asupan obat yang baik untuk badan mereka.

"Jangan salah artikan MUI tidak mendukung, justru MUI dari awal mendukung imunisasi apa saja untuk anak-anak kita," katanya.

Ia menjelaskan, hukum mubah atau boleh untuk imunisasi MR dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan. Pertama, hingga kini belum ditemukan vaksin yang halal, kedua kondisi memang sudah darurat, dan ketiga berdasarkan testimoni ahli bahwa kedaruratan bukan hal yang dibuat-buat.

"Justru kalau tak diimunisasi akan berdampak bahaya untuk anak," katanya.

Karena itu, MUI Pusat juga sudah mengeluarkan fatwa nomor 33 tahun 2018 tentang penggunaan vaksin MR. Fatwa tersebut menjadi dasar bagi MUI Riau untuk mengeluarkan komitmen bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau untuk melanjutkan program imunisasi MR.

Berdasarkan data Dinkes Riau, hingga September ini pencapaian imunisasi MR baru 18,47 persen dari target 1,955 juta anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun.

"Capaian Provinsi Riau sampai dengan 8 September 2018 hanya 18,47 persen masih jauh dari target. Bahkan, Riau berada di urutan dua paling bawah dari capaian provinsi se-Indonesia," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Nazir

Sejak imunisasi MR untuk provinsi di luar Jawa digelar pada Agustus lalu, Dinkes Riau menargetkan pencapaian bisa sampai 95 persen dari seluruh anak yang menjadi sasaran imunisasi. Namun, karena adanya pro dan kontra kehalalan vaksin MR, membuat program ini tidak berjalan di hampir seluruh kabupaten/kota.

Riau kini hanya berada di atas Provinsi Aceh yang tingkat pencapaian imunisasi MR hanya 6,86 persen. Dari 12 kabupaten/kota di Riau, hanya lima daerah yang pencapaiannya di atas 20 persen dan paling tinggi di Kabupaten Kuantan Singingi yakni sekitar 37,66 persen.

Realiasi imunisasi di ibu kota Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru, hanya 15,36 persen. Bahkan, di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak dan Kota Dumai, pencapaiannya masih di bawah 10 persen.

"Memang masih ada pemerintah daerah seperti di Dumai, Indragiri Hilir dan Pekanbaru, masih menunda pelaksanaan kegiatan imunisasi MR," kata Mimi.