Sukses Meraih Universal Health Coverage Sebesar 96 Persen, Pemprov Riau Pelajari Kiat Sukses Gorontalo

id sukses meraih, universal health, coverage sebesar, 96 persen, pemprov riau, pelajari kiat, sukses gorontalo

Sukses Meraih Universal Health Coverage Sebesar 96 Persen, Pemprov Riau Pelajari Kiat Sukses Gorontalo

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mempelajari kiat sukses Pemerintah Gorontalo atas keberhasilannya meraih Universal Health Coverage (UHC) sebesar 96 persen dari 1,1 juta penduduknya yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Untuk itu kini Riau terus mengintensifkan berbagai persiapan, antara lain melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan yang jelas dan sesuai nama serta alamat penduduk, yang selanjutnya harus terkonfirmasi mana yang belum dan yang sudah terintegrasi ke JKN-KIS," kata Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Ahmad Hijazi, untuk mematangkan berbagai persiapan tersebut maka perlu digelar "Focus Group Discussion (FGD) Menuju Universal Health Coverage (UHC) Provinsi Riau" yang dihadiri 100-an peserta, terdiri atas dari BPKAD, disnaker, disdukcapil, para bupati dan wali kota se-Riau, dinas kesehatan se-Riau, dinsos, bappeda se-Riau selaku pemangku kepentingan utama di daerah. FGD ini juga dihadiri seluruh kepala cabang BPJS Kesehatan di Provinsi Riau.

Dalam acara ini, katanya menyebutkan, pemerintah kabupaten dan kota yang diundang selanjutnya bisa menugaskan disdukcapilnya menyampaikan data ke BPJS Kesehatan, melalui dinas kesehatann sehingga bisa diinventarisasi mana penduduk yang belum yang akan menjadi objek percepatan pencapaian cakupan UHC.

"Capaian kepesertaan penduduk dalam JKN-KIS kini baru 67 persen atau tinggal 32 persen lagi dan jika 12 pemerintah kabupaten dan kota bisa bergerak lebih giat lagi akan lebih efektif, mudah-mudahan bisa tercapai UHC 2019 kendati tinggal empat bulan lagi,"katanya.

Selain itu, katanya, bupati dan wali kota perlu terus menyosialisasikan dan mengedukasi serta mengajak masyarakat untuk menjadi peserta melalui pola pendekatan peserta mandiri, komunikasikan program JKN-KIS dalam program PBI, mendorong perusahaan mengintegrasikan karyawannya ke JKN-KIS serta segera menerbitkan peraturan gubernur, peraturan bupati, perwako menindaklanjuti Inpres No. 8 Tahun 2017, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN-KIS.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumbagteng dan Jambi, Siswandi mengatakan dalam Inpres No. 8 Tahun 2017 itu, disebutkan bahwa presiden telah menginstruksikan kepada sejumlah kementrian lembaga, gubernur, wali kota, bupati dan BPJS Kesehatan akan berperan aktif sesuai tugas kewenanganya untuk meningkatkan cakupan kepesertaan demi mencapai UHC tahun 2019, minimal 95 persen penduduk sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Ia menyebutkan, saat ini jumlah penduduk Riau mencapai 6 juta jiwa lebih, sedangkan cakupan kepesertaan JKN-KIS di Provinsi Riau mencapai 67,80 persen atau 4.770.371 jiwa. Sedangkan di Indonesia sudah ada beberapa provinsi yang mencapai UHC, dan berkenaan dengan FGD kali ini dihadiri Pemerintah Provinsi Gorontalo yang bisa berbagi informasi tekhnis dan kiatnya dalam mencapai UHC itu.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliarni meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama-sama menuntaskan 53.214 jiwa lagi dari keluarga miskin agar masuk dalam program PBI JKN-KIS. Selain itu Kadis BPKAD Provinsi Riau, kabupaten dan kota di Riau perlu segera menyelesaikan 7.409 tenaga honor untuk menjadi peserta JKN-KIS

Pada kesempatan itu Apriani Kartili, Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinkes Gorontalo, berbagi kiat dalam meraih UHC antara lain diterapkannya kebijakan tegas Gubernur Gorontalo yang mencabut hak pemegang kartu JKN-KIS dalam program PBI jika warga terkait suka minuman keras dan merokok.

Kebijakan tegas tersebut diberlakukan sebab mereka tidak lagi wajib dibantu karena bisa membeli rokok dan minuman keras sehingga diharuskan menjadi peserta JKNI-KIS mandiri. Selain itu jika ada warga yang terdaftar menjadi peserta JKN-KIS kelas III (PBI), dan kemudian bisa naik kelas, maka pemerintah Gorontalo segera menon- aktifkan kelas III peserta itu.

Dalam mendukung program jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu, Pemrov Gorontalo menetapkan sharing anggaran dalam APBD masing-masing sebesar 60-40 persen yakni 60 persen menjadi tanggungangn APBD Pemrov Gorontalo dan 40 persen lainnya adalah tanggungan APBD kabupaten dan kota.

Gorontalo juga menyediakan dana talangan bagi warga pemilik kartu JKN-KIS yang menunggak iuran sementara mereka butuh berobat, serta keberadaan Tim terpadu yang telah dibentuk kooperatif membantu warga yang belum memiliki NIK dan menyediakan rumah singgah bagi keluarga pasien yang berobat ke luar kota.

"Kami secara bersama-sama juga melibatkan perusahaan dalam program CSR-nya dan Baznas untuk menalangi tunggakan premi BPJS Kesehatan peserta agar mereka bisa berobat. Bagi peserta mandiri yang menunggak dan agar bisa mendapatkan dana talangan maka Dinkes Gorontalo bekerja sama dengan biro kesra membantu membuatkan proposal ke Baznas, juga membantu warga menghadap Baznas," katanya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama pemangku kebijakan di daerah itu senantiasa saling bersinergi, meningkatkan koordinasi dan memaksimalkan evaluasi sehingga daerah ini terus menerus mendapatkan penghargaan pemerintah sejak tahun 2014, 2015, 2016, 2018 itu.