Meraih sukses dari produk bersertifikasi halal

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara

Meraih sukses dari produk bersertifikasi halal

Novi Puspita Wati. (ANTARA/Julia Parlina Hutabarat)

Pekanbaru (ANTARA) - Makanan yang halal tentu saja harus bebas terhindar dari berbagai kandungan zat makanan haram di dalamnya. Tidak boleh mengandung makanan haram seperti daging babi, minyak babi, alkohol, darah hingga bangkai di dalamnya.

Kata halal berasal dari bahasa Arab artinya 'diperbolehkan' bagi segala objek kegiatan yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan, dalam agama Islam. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk di konsumsi menurut Islam.

Sedangkan sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau.

LPPOM MUI Riau berharap agar masyarakat tidak salah dalam memilih produk halal karena saat ini banyak masyarakat awam yang sulit membedakan suatu produk itu halal atau tidak, karena produk yang halal pasti sudah mencantumkan sertifikat halal LPPOM MUI antara lain ditandai dengan tercantumnya 14 digit itu.

"Untuk membuat sertifikat halal itu sebenarnya mudah, kalau UMKM itu yakin sedangkan LPPOM MUI Riau dengan senang membantu mereka membuat sertifikat halal itu," kata Humas dan Auditor LPPOM MUI, Khafzan.

Alur permohonan sertifikasi halal itu adalah, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal ke kantor LPPOM MUI, kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan pemeriksaan dokumen permohonan, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah dipilih oleh pemohon, berikutnya LPH melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk.

MUI, katanya, melaksanakan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan BPJPH menerbitkan sertifikat halal itu. BPJPH adalah sebuah badan yang terbentuk dibawah naungan Kementrian Agama. Undang – undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya.

Sementara itu dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan sertifikasi halal produk, yaitu data pelaku usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen izin lainnya (SIUP, TDP), NPWP, Akta Notaris, KK dan KTP penanggung jawab pelaku usaha, bagi importir (API/API-U/API-P).

Nama dan jenis produk, surat izin edar yang dikeluarkan kementrian/lembaga terkait yakni data bahan, bahan baku, olahan, tambahan dan penolong, sertifikat halal bahan baku, olahan, tambahan dan penolong. Proses pengolahan produk berupa pembelian, penerimaan, penyimpanan produk jadi dan distribusi dan dokumen Sistem jaminan Halal (SJH).

Seperti dituturkan Novi Puspita Wati (32), setelah produk usaha minuman herbal merek Liripina, mendapatkan sertifikasi halal itu, permintaan konsumen terus meningkat bahkan perolehan omset meningkat 70-85 persen.

"Setelah bersertifikathalal, produk ini lebih di kenal masyarakat dan konsumenjuga tidak takut membelinya karena lebih yakin bahwa produk ini aman dikonsumsi," katanya.

Ia juga mengatakan, dengan mencantumkan izin halal ini penting tidak hanya untuk konsumen tapi juga untuk produsen. Label halal memberikan rasa aman bagi para konsumen sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi secara halal.

Proses sertifikasi halal

Khafzan menyebutkan, LPPOM MUI Riau sudah banyak menerbitkan sertifikasi halal setiap bulan, kendati untuk proses penerbitannya kini sedikit terhambat karena COVID-19 dan juga alur proses yang dilakukan dua pintu yaitu dari Kemenag dan LPPOM MUI.

"Biasanya minimal 30 sertifikat halal yang di terbitkan setiap bulan, jadi setahun 350-400 lebih sertifikat halal yang diterbitkan," kata Khafzan

Berdasarkan data LPPOM MUI Riau periode Januari-Juli 2020 sebanyak 70 sertifikat halal diterbitkan yang dikelola industri rumah tangga dan industri menengah dengan beragam jenis produk seperti jamu-jamuan herbal, asinan, catering dan lain-lainnya. Untuk produk kosmetik itu belum bisa membuat sertifikat halal di LPPOM MUI Riau melainkan langsung ke LPPOM MUI pusat.

"Untuk biaya sertifikasi halal ini ada pengelompokannya, jadi tergantung bagaimana jenis-jenis usahanya, prosesnya dan jenis kesulitan alat yang digunakan. Jadi relatifnya biaya untuk saat ini sebesar Rp1,5 juta sampai Rp3.250.000". Kata khafzan.

Dengan proses yang serba kebetulan akhirnya terjadilah produk Liripina ini. Produk ini berdiri sejak tahun 2017 dan sampai sekarang masih berjalan, awalnya terbuatnya produk ini hanya untuk keperluan sendiri dan juga keluarga.

"Sempat ragu untuk membuka usaha liripina ini tetapi setelah di coba banyak manfaat dan pelan-pelan mulai membuat stok untuk dijual di kedai-kedai harian dan juga mulai terfikir untuk membuat surat perizinan perjualan dan izin halal," kata Novi

Ia juga mengatakan mengenai izin halal, untuk pembuatannya tidak terlalu sulit karena dari awal sudah dipelajari dan juga di bimbing dari LPPOM MUI. Tinggal membawa surat-surat yang sudah tertera di persyaratan pembuatan sertifikat halal di LPPOM MUI.

Label halal berfungsi dalam pembangunan kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang ada Label halal juga memiliki daya saing yang lebih tinggi di banding produk yang tidak mencantumkan label halal.

Produksi

Untuk produksi Liripina, Novi menjelaskan, bahwa sebelum produk itu berlabel halal, penjualan masih sedikit tetapi setelah di urus izin dan terbitkan sertifikasi halal itu, produknya banyak diminati konsumen bahkan pemasaranya bisa dilakukan dengan sistem online sehingga dirinya terus memperbanyak stok produk.

"Untuk stok produk, awalnya saya produksi sekali seminggu, tetapi dalam setahun ini dan sejak pandemi COVID-19, saya memproduksi hampir setiap hari dan juga berusaha membuat stok sebulan seratusan bungkus," katanya.

Pengadaan bahan baku seperti jahe, katanya, sekali sebulan di datangkan dari sentra produksi perkebunan jahe di Riau, atau tidak dibeli di Pekanbaru. Untuk bahan baku lainnya seperti kunyit sebanyak 70-80 kg.

Produksi herbal Liripina Pekanbaru menyediakan beberapa produk herbal seperti jahe merah instan, jahe merah kering, temulawak instan, temulawak kering, kunyit instan dan kunyit kering.

"Produk Liripina ini memiliki banyak khasiat salah satunya mengatasi masuk angin, pegal-pegal, batuk, memperlancar sirkulasi darah, meredakan sakit kepala, meredakan sakit tifus, usus buntu, melancarkan haid, sariawan, sakit perut, perut kembung, amandel dan banyak lagi," katanya.

Seorang pelanggan produk Liripina, Dina (35), mengaku sudah lama berlangganan karena cocok bagi kesehatan.

"Awalnya sempat ragu untuk mencoba produk ini karena ini memang produk yang baru saya konsumsi, tetapi karena saya lihat banyak khasiat yang didapati didalam produk itu maka, saya percaya dan mau mengonsumsinya, alhamdulillah sampai saat ini saya masih berlangganan," kata Dina.