Pekanbaru (Antaraiau.com) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru sepakat untuk menghentikan sementara alias menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR) kepada masyarakat sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa vaksin tersebut mengandung unsur babi.
"Ini hasil kesepakatan kami bersama bahwa vaksinasi MR untuk sementara waktu dihentikan," kata Kadinkes Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldi Saragih di Pekanbaru, Jumat.
Dia menjelaskan, bahwa penundaan tersebut adalah langkah yang diambil pihaknya mengingat banyaknya penolakan semenjak sosialisasi hingga pemberian vaksin di kalangan pelajar sekolah.
Hal ini diperparah dengan adanya Fatwa oleh MUI yang menyatakan vaksin MR tersebut mengandung unsur babi sehingga semakin menguatkan tekad masyarakat untuk menolak upaya pencegahan merebaknya virus campak dan Rubella tersebut.
Terkait langkah tersebut, ia mengaku akan menyurati sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama dan berbagai instansi lainnya perihal penundaan tersebut.
Ia mengemukakan, bahwa selain adanya penolakan dari masyarakat, juga dilakukan oleh sejumlah petugas medis, baik di Puskesmas ataupun petugas yang ada di lapangan.
Hal ini berdasarkan laporan yang diterima pihak Dinkes bahwa sejumlah petugas vaksin menolak untuk memberikan suntikan tersebut dengan alasan keberatan atas unsur individu.
"Petugas kita juga ada yang menolak untuk memberikan vaksin itu dengan alasan takut berdosa. Soalnya yang menanggung dosa tersebut adalah petugas itu," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut Zaini mengaku bahwa pihaknya menghargai keputusan dari para petugas tadi.
Pasalnya, menurut Zaini, baik dari pemberian vaksin maupun petugas tidak ada unsur pemaksaan. Hal ini dijelaskannya sudah disampaikan oleh pihak Kementerian Kesehatan pada awal sosialisasi vaksin MR.
Hal inilah yang juga menjadi alasan lain dari penundaan vaksinasi tersebut kepada masyarakat. Ia menilai bahwa target yang akan divaksin adalah masyarakat, namun apabila yang dituju justru menolak maka pihak Dinkes sebagai pelaksana tidak punya pilihan lain.
Namun, apabila nantinya terdapat sekolah maupun individu yang ingin mendapatkan suntikan vaksin MR tersebut, maka pihak Dinkes akan memberikan vaksin tersebut dengan catatan adanya surat keterangan persetujuan dari pihak yang akan divaksin tadi.
Hal ini diakui Zaini guna mencegah adanya permasalahan kemudian hari pasca pemberian vaksin tersebut. Setidaknya penghentian tersebut akan berlaku sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak Kemenkes.
Nantinya pihak Dinkes siap menerima pengaduan masyarakat terkait vaksin tersebut.
Dia mengaku bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut terkait penghentian maupun pengaduan atas masyarakat yanng anaknya sudah mendapatkan vaksin tersebut.
"Silahkan datang ke Puskesmas maupun langsung ke Dinkes. Nanti akan kami menjelaskan semuanya," tandas Zaini.
Berita Lainnya
BPJS Kesehatan dan Dinkes Dumai siagakan pelayanan medis selama libur lebaran
21 March 2024 13:51 WIB
Dua petugas KKPS di Riau meninggal
19 February 2024 6:12 WIB
Dinkes Pelalawan siagakan petugas bantu warga terdampak banjir
21 January 2024 10:47 WIB
2.900 orang di Pekanbaru menderita HIV/AIDS
29 December 2023 21:00 WIB
Ada 359 kasus HIV sepanjang 2023 di Pekanbaru
05 December 2023 7:51 WIB
Dinkes Garut ungkapkan jumlah korban keracunan meninggal bertambah jadi tiga orang
12 October 2023 15:12 WIB
604 anak di Pekanbaru terkena ISPA diduga dampak karhutla
11 October 2023 19:53 WIB
Tim Basarnas evakuasi kapal rombongan Dinkes Sultra di Perairan Laonti
03 October 2023 11:23 WIB