Ribuan Tenaga Honorer Kemenag Riau Belum Terdata

id ribuan tenaga, honorer kemenag, riau belum terdata

Pekanbaru,17/7 (ANTARA)- Ribuan tenaga honorer Kementrian Agama (Kemenag) di 12 kabupaten/kota dan ditingkat provinsi Riau hingga kini belum terdata.

"Tenaga honorer tersebut bekerja di seluruh Kemenag yang ada di kabupaten/kota dan provinsi. Mereka sudah memenuhi syarat dan belum masuk pendataan sebelumnya untuk menjadi CPNS. Jumlahnya ribuan orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenag Riau, Drs Asyari Nur SH MH di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pendataan kembali. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur negara ( MENPAN) No 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, Kementrian Agama ( Kemenag).

"Pendataan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan peraturan pemerintah No 43 Tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS," jelasnya.

Dikatakannya, terdapat beberapa ketentuan mengenai usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lain belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Asyari juga menambahkan, laporan yang berasal dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer ini akan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara ( BKN) dan Kementrian PAN dan RB serta anggota DPR-RI khususnya komisi II, VIII dan X masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP nomor 48 Tahun 2005 jo PP nomor 43 Tahun 2007.

"Untuk itulah dinilai perlu mempertegas beberapa ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut dengan keluarnya SE Nomor 05 Tahun 2010," jelas dia.

Menurutnya, pendataan tenaga honorer yang terdapat dalam SE Nomor 05/2010 terdiri dari dua kategori, kategori pertama merupakan tenaga honorer yang penghasilannya di biayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus berusia sekurang- kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

Untuk kategori dua, merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desemberi 2005 sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus berusia sekurang- kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

"Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut menunggu PP tentang syarat dan tata cara penyelesaian tenaga honorer, maka kategori I dan II di minta kepada pejabat kepegawaian untuk memenuhi persyaratan dan melaporkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam SE Mendagri Nomor 05/2010," ungkapnya.

Terkait SE tersebut, pihak kemenag Riau telah melakukan upaya sosialisasi ke Kemenag Kab/Kota agar tenaga honorer yang terdapat dilingkungannya, sekolah-sekolah dan penyuluh agama segera di inventaris,sehingga sebelum batas akhir yang ditetapkan dalam surat keputusan, semua tenaga honorer dilingkungan Kemenag Riau terdata secara keseluruhan.

"Belajar dari sebelumnya memang ada beberapa tenaga honorer yang tercecer mesti telah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2004 lalu," tutupnya.