Tunda Pembayaran ADD Bengkalis Capai Rp65 Miliar

id tunda pembayaran, add bengkalis, capai rp65 miliar

Tunda Pembayaran ADD Bengkalis Capai Rp65 Miliar

Ilustrasi

Bengkalis, (Antarariau.com) - Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menunda membayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 mencapai Rp65 miliar, karena belum ditransfernya dana perimbangan keuangan daerah triwulan empat dari Pemerintah Pusat ke Pemkab setempat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri, membenarkan jika sampai sekarang masih ada tunda bayar Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 oleh Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bengkalis.

"Memang masih ada sekitar Rp65 miliar ADD tahun 2017 yang hingga kini belum dapat disalurkan Pemkab Bengkalis ke desa, hal ini terjadi karena belum ditransfernya dana perimbangan keuangan daerah Triwulan empat dari Pemerintah Pusat (Rekening Kas Umum Negara/RKUN) ke Pemkab Bengkalis (Rekening Kas Umum Daerah/RKUD)," ujar Johansyah Safri ketika dihubungi, Minggu.

Dikatakan Johansyah, plafon anggaran untuk ADD 2017 yang telah dianggarkan Rp243,9 miliar dan baru disalurkan sebesar Rp178,5 miliar. Dalam hal penyaluran ADD ini, Pemkab Bengkalis ini hanya berfungsi sebagai "distributor", bukan "produsen".

"Dimanapun distributor tak bisa menyalurkan atau menjual sebuah produk kepada konsumen kalau prosuden tak mengirimkannya," ujar Johan memberikan perumpamaan.

Mengenai kepastian kapan Pemkab Bengkalis akan membayar ADD 2017 tersebut? Johan tidak dapat memastikannya. Tergantung kapan Pemerintah Pusat mentransfer dana perimbangan keuangan daerah triwulan empat tahun 2017 tersebut.

"Mari sama-sama kita berdoa dan berdoa semoga dana itu secepatnya ditransfer ke RKUD. Hanya itu yang bisa kami jawab. Karena hulu persoalan ini memang bukan di Pemkab Bengkalis," tegasnya.

Dijelaskannya, untuk tunda bayar tersebut sudah dituangkan dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017. Kemudian Pasal 6 ayat (4) Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengalokasian ADD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017.

Ditambahkan Johan, transfer murni yang diterima Pemkab Bengkalis tahun 2017 sebesar Rp2,19 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp1,44 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp345 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp409 miliar.

"Sumber ADD itu 10 persen dari DBH ditambah DAU. Karena total DBH dan DAU yang diterima Pemkab Bengkalis Rp1.78 triliun, maka ADD tahun 2017 yang baru bisa disalurkan Rp178 miliar," pungkas Johan.