Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Dumai, Riau, mengaku hingga kini belum ada satupun partai politik peserta Pemilu 2019 mendaftarkan bakal calon legislatif atau masih nihil sejak dibuka 4-17 Juli 2018.
Anggota KPU Dumai Edi Indra di Dumai, Kamis, mengatakan, para calon legislatif saat ini masih mengurusi sejumlah persyaratan diminta, salah satu pemeriksaan kejiwaan atau tes kesehatan di rumah sakit.
"Kita imbau agar secepatnya partai politik daftarkan bakal caleg ke kpu sebelum waktu berakhir," kata Edi.
Dijelaskan, KPU sebelumnya sudah berkoordinasi dengan managemen RSUD Dumai untuk melayani dan memberi kemudahan bagi calon legislatif mengurus syarat tes kesehatan.
Partai politik peserta Pemilu 2019 diminta untuk mempercepat kelengkapan berkas daftar caleg agar tidak terkendala waktu dan kader bisa ikut serta bersaing perebutkan 30 kursi DPRD Dumai.
"Partai akan rugi jika dalam pemilu tidak ada keterwakilan kader dalam pemilihan calon legislatif, dan kpu tidak akan menambah waktu pendaftaran sesuai jadwal," sebutnya.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Dumai Gusri Effendi meyakinkan bahwa tidak ada kendala dalam persiapan syarat kelengkapan berkas caleg, dan berencana mendaftar pada Senin 16 Juli 2018.
Menurutnya, dalam penjaringan caleg, partai besutan Megawati Soekarno Putri ini mensyaratkan kader maju memiliki ideologi Pancasila, Nasionalis dan komitmen mampu membesarkan partai serta mensejahterakan masyarakat.
"Persyaratan tidak ada kendala dan sudah siap, setelah turun rekomendasi dari dewan pengurus pusat baru akan mendaftarkan bakal caleg ke kpu," kata Gusri.
Disamping itu, Ketua DPD Golkar Kota Dumai Timo Kipda menyebut bahwa kelengkapan berkas calon legislatif secepatnya rampung dan sudah menyiapkan 11 kader perempuan dan 19 laki laki maju sebagai caleg dalam Pileg 2019.
"Para bakal caleg sudah melewati penjaringan dan mengikuti pelatihan, paling lambat besok sudah mendaftar ke kpu," kata Timo.
Diketahui, KPU RI mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan peraturan ini telah dimasukkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan. **
Berita Lainnya
Harga minyak terus alami penurunan hingga Kamis pagi
19 September 2019 9:46 WIB
Hingga Kamis Sore, BMKG Nyatakan Sumatera Nihil Titik Panas
21 September 2018 13:35 WIB
Solar Batam Kosong Hingga Kamis
15 May 2012 13:55 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Trenggono tegaskan pasir sedimentasi laut belum diekspor
30 April 2024 9:53 WIB
Warga Jakarta masih banyak yang belum terima sertifikat tanah program PTSL
25 April 2024 12:36 WIB
YLKI nyatakan belum ada keluhan isi daya kendaraan listrik selama Lebaran 2024
20 April 2024 11:04 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno sebut Pulau Bali belum 'overtourism'
19 April 2024 15:44 WIB
ASDP Bakauheni catat masih 448.514 penumpang belum kembali ke Pulau Jawa
15 April 2024 16:02 WIB