Pekanbaru Terbitkan Edaran Wajib "Nyoblos" Bagi ASN-THL

id pekanbaru, terbitkan edaran, wajib nyoblos, bagi asn-thl

 Pekanbaru Terbitkan Edaran Wajib "Nyoblos" Bagi ASN-THL

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menerbitkan edaran Walikota no 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib "mencoblos" bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga Harian Lepas di lingkungan pemerintah setempat dibuktikan dengan foto tanda tinta di jari masing-masing.

"Kepada semua ASN dan THL yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap diwajibkan menggunakan hak pilih di TPS pada pemungutan suara Pilgubri Rabu 27 Juni 2018," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer lewat edaran walikota di Pekanbaru, Kamis.

M Noer menjelaskan instruksi wali kota tersebut bertujuan agar ASN memanfaatkan hari libur untuk "mencoblos" bukan justru berlibur atau bersenang-senang pada 27 Juni 2018 mendatang.

"Tanggal 27 Juni besokkan libur resmi khusus Pilkada, bukan untuk ASN pergi jalan-jalan, melainkan mencoblos. Maka kita keluarkan instruksi dan sanksinya, bisa berbentuk teguran lisan, teguran tertulis dan pemotongan insentif," ujarnya.

Menurut M Noer kehadiran ASN dan THL harus dibuktikan dengan mengirim foto jari kelingking bertinta setelah "nyoblos" dan foto TPS tempat.

"Foto tersebut harus dikirim ke grup Wasshap OPD masing-masing, " ujarnya.

Ia menambahkan selain untuk memastikan kedisiplinan ASN dan THL instruksi ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilgubri 2018.

Dua ketentuan ini diharapkan akan berkontribusi untuk meningkatkan partisipasi pemilih dilingkungan ASN Pemko Pekanbaru, demi tercapainya demokrasi. Apalagi target partisipasi pemilih tahun ini di Pekanbaru adalah 77,5 persen.

"Tahun lalu kan partisipasi pemilih kita hanya 51,9 persen, tahun ini kita targetkan 77,5 persen dan harus bisa kita capai," tegasnya.

Perlu diketahui melalui media sosial beredar postingan instruksi Walikota Pekanbaru, atas nama Sekda setempat M Noer terkait ASN dan THL diwajibkan menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 26 Juni 2018, jika tidak maka akan dikenai sanksi.

Dalam edaran yang ditembuskan kepada Inspektorat, DPRD, Kepala Badan, Dinas, Bagian, Camat, KPU dan Lurah tersebut ada tiga poit yang jadi instruksi langsung Walikota Pekanbaru bagi semua jajaran ASN dan THL di lingkungan tersebut wajib dilakukan pada tanggal pencoblosan.

Poin pertama bertuliskan memerintahkan kepada ASN dan THL menggunakan hak pilih pada Pilkada 2018 yang jatuh pada 26 Juni.

Poin kedua Kepala Satker melaporkan jumlah ASN dan THL yang terdata pada DPT dan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2018.

Poin terakhir melaporkan jumlah dan bukti foto ASN dan THL yang ikut mencoblos kepada Wali kota melalui Badan Kepegawaian.

SekAdar informasi Provinsi Riau ikut menyelenggarakan Pilkada serentak 2018 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau serta Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir.