Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi III DPRD Riau yang membidangi persoalan aset dan BUMD mengeluarkan rekomendasi agar PT Riau Airlines tidak lagi membayar sisa utang kepada Bank Muamalat.
"Kita sudah keluarkan rekomendasi agar utang RAL tidak dibayarkan lagi, ini sudah disurati pimpinan kepada pihak-pihak terkait," kata Ketua Komisi III DPRD Riau Erizal Muluk di Pekanbaru, Senin.
Politisi Golkar Riau itu mengatakan, pertimbangan dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut karena RAL sebagai BUMD sudah tidak aktif dan tidak menguntungkan bagi daerah, sehingga utang yang masih ada tidak perlu dibayarkan lagi.
"Kita juga sudah sampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dirjen pajak, kalau RAL tidak aktif lagi sekarang," paparnya .
Dia mengaku heran meski RAL sudah tak aktif dan mengalami kerugian besar, tetapi tetap saja membayar pajak, dan juga membayar utang. Dia mempertanyakan dasar pembayaran tersebut. "Kami heran juga, dasarnya apa kok masih bisa bayar pajak dan utang dalam kondisi seperti itu," sebutnya.
Dia akan memastikan setelah rekomendasi dikeluarkan, PT RAL tidak boleh lagi membayarkan utang-utang mereka.
Beberapa waktu lalu, Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby membeberkan sisa hutang PT RAL sebanyak Rp54,8 miliar dari total Rp 82 miliar.
Dia mengatakan PT RAL merupakan salah satu BUMD yang sudah berhenti beroperasi sejak 2011 lalu. Namun, masih saja didera sejumlah persoalan finansial mulai dari sisa hutang yang mencapai Rp54,8 miliar kepada pihak Bank Muamalat, hingga tunggakan pajak membengkak mencapai Rp170 miliar.
Politisi Hanura Riau ini menegaskan, jangan sampai uang rakyat terbuang sia-sia untuk membayar kepentingan yang tidak jelas seperti itu. Apalagi RAL dinilai sudah seperti benalu, tidak memberikan manfaat bagi pendapatan daerah.
"Kita membayar uang pajak motor, pajak tanah, pajak usaha, dikumpulkan dan digunakan untuk membiayai hutang-hutang yang sangat besar itu. Dibekukan saja BUMD yang merugikan daerah seperti itu," sebut Suhardiman.
Dia juga mengaku heran dengan keputusan Bank Muamalat yang dulunya bersedia memberikan pinjaman kepada PT RAL, tanpa ada aset yang jelas, yang dimiliki RAL.
Dia menyarankan Pemilik saham untuk segera mematikan NPWPnya dan segera dibekukan, agar utang tidak terus membengkak setiap tahunnya.
Sementara, terkait pembayaran tunggakan pajak, Suhardiman menyarankan agar Pemprov melakukan negosiasi dengan pihak Kanwil Dirjen Pajak setempat untuk pengampunan bunga pajak yang nilainya lebih dari Rp120 miliar tersebut. ***3***