KPPBC Pekanbaru Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,775 Miliar, Ini Rinciannya

id kppbc pekanbaru, musnahkan barang, sitaan senilai, rp1775 miliar, ini rinciannya

KPPBC Pekanbaru Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp1,775 Miliar, Ini Rinciannya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, Provinsi Riau memusnahkan berbagai barang hasil sitaan yang dilakukan kantor tersebut hingga April 2017 yang ditaksir senilai Rp1,775 miliar.

"Ini merupakan bentuk keseriusan KPPBC dalam menindak peredaran barang ilegal," ucap Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru Prijo Andhono, di Pekanbaru, Selasa.

Prijo Andhono menjelaskan bahwa barang-barang tersebut adalah hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan cukai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai barang Milik Negara (BMN) kemudian diusulkan untuk dimusnahkan. Lebih jauh ia menuturkan bahwa barang tersebut berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru di berbagai tempat, seperti penindakan atas barang kiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, pelabuhan, maupun di berbagai daerah lainnya yang berada di bawah pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru.

Lebih jauh ia merincikan bahwa potensi kerugian penerimaan negara dari barang sitaan tersebut ialah senilai Rp1.980.839.200,00 yang terdiri dari kerugian cukai sebesar Rp1.925.945.200,00 dan kerugian kepabeanan sebesar Rp54.894.000. Jumlah tersebut merupakan tangkapan yang cukup besar mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini terus mengalami penurunan.

"Bayangkan saja penerimaan negara kalau barang-barang ini masuk secara legal. Selain itu manfaatnya juga akan dirasakan masyarakat berupa pembangunan erbagai sektor," imbuhnya.

Ia merincikan barang yang dimusnahkan tersebut meliputi 6.057.508 batang rokok SKM dan SPM, 797 karung pakaian bekas, 50 karton tusuk gigi, 118 unit alat peraga kesehatan, 15 paket alat kesehatan dan obat-obatan, 1 kemasan spare part, 1 kemasan Liquid NOS, 25 kemasan Lubricating Non DG, 6 kemasan Ship Spare, 10 kemasan Kurma, 2 bilah Pedang, 1 unit Alat Metal Detector, 10 kemasan Mie, 1 kemasan Bubuk Teh Hijau, 2 kemasan Minuman.

Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran di bidang cukai, khususnya pada obyek cukai hasil tembakau berupa rokok seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, Penindakan terhadap barang-barang di bidang kepabeanan, dikarenakan adanya peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Atas masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan peraturan sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri dan dapat mengakibatkan kerugian imateril berupa terganggunya moral dan kesehatan masyarakat. Selain itu, dengan masuknya berbagai barang ilegal tersebut juga merugikan konsumen lantaran tidak memiliki jaminan atas keamanan serta kesehatan.

"Kalau sempat terjadi apa-apa, kan yang susah itu masyarakat. Inilah yang saat ini tengah menjadi perhatian Pemerintah. Yaitu memastikan kondisi kesehatan serta keamanan dari berbagai produk yang beredar di pasaran," pungkasnya.**

Oleh Retmon Bensal Putra