Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu sebanyak 55 Kilogram dan pil ekstasi 46,718 butir di dua lokasi di Kabupaten Bengkalis dari tiga orang tersangka.
Nilai rupiahnya 55Kg sabu-sabu itu bisa mencapai Rp55 Miliar dan mencegah pengguna sebanyak 275.000 orang. Sedangkan nilai 46.718 butir pil ekstasi Rp14 miliar lebih dan bisa mencegah pengguna sebanyak 46,718 orang. Itu diperkirakan dengan harga satuan sabu-sabu perkilonya Rp1 miliar dan ekstasi per butirnya Rp300 ribu.
"Tempat Kejadian Perkara pertama di Pelabuhan Roro Penyeberangan Air Putih dan kedua di Jalan Imam Bulkim Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis," kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Nandang dalam konfrensi persnya di Pekanbaru, Rabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/4) dengan tersangka AN (27), DP (25), dan JU (25). Selain tiga lelaki tersebut, kepolisian juga masih memburu lagi tiga buronanan yakni TO, FI, dan JF.
Kapolda lebih lanjut mnyampaikan bahwa barang bukti tersebut dibawa terpisah dalam empat bagian. Pertama 30 bungkus dan 25 bungkus dengan beratnya 55 Kg. Dua lagi pil ekstasi masing-masing lima bungkus 25.918 butir dan empat bungkus 20.800 butir.
Untuk yang pertama 25 bungkus sabu-sabu dan empat bungkus ekstasi dimasukkan ke dalam tas koper, kotak blender dan tas ransel dibawa dari Malaysia menuju Bengkalis. Kemudian untuk dibawa ke Pekanbaru dengan menggunakan Mobil Travel melintasi Pelabuhan Roro Bengkalis.
Lalu 30 bungkus sabu-sabu dan lima bungkus pil ekstasi lagi dalam tas koper, tas ransel dan kardus disembunyikan di dalam rumah TKP kedua. Ini rencananya akan dibawa ke Palembang.
Menurut kapolda, awal penangkapannya pada Rabu (25/5) sekitar pukul 14.30 WIB Anggota Kepolisian Sektor Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pelabuhan Roro Bengkalis ada diduga pelaku yang membawa sabu-sabu tujuan Pekanbaru. Kemudian Kapolsek Kota Bengkalis AKP Maitertika beserta anggota menuju Pelabuhan Roro Bengkalis.
"Penangkapan dilakukan terhadap tersangka DP dan JU yang berada dalam Mobil Travel yang berada di Pelabuhan Roro Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu sebanyak 25 bungkus (berat 25 kg) dalam tas koper dan tas ransel sedangkan empat bungkus ekstasi (20,800) butir dalam kotak belender," ungkap Nandang.
Selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka DP diketahui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RO dan pemilik barang bukti tersebut TO.
Lalu Kapolsek Kota Bengkalis beserta anggota dan Team Res Narkoba Bengkalis melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap AN di Jalan Imam Bulqim. AN menunjukkan rumah RO (DPO) di Desa Jangkang hingga dilakukan pengeledah dirumah RO (DPO) ditemukan Barang Bukti sebanyak 30 bungkus sabu-sabu 30 kg dan ekstasi 5 bungkus (25,918) Butir.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB