Taman Nasional Zamrud Bakal Dijadikan Kawasan Konservasi dan Wisata, Ini Pembagian Zonanya

id taman nasional zamrud bakal dijadikan kawasan konservasi dan wisata ini pembagian zonanya

Taman Nasional Zamrud Bakal Dijadikan Kawasan Konservasi dan Wisata, Ini Pembagian Zonanya

Siak, (Antarariau.com) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Siak membahas pengembangan Taman Nasional Zamrud untuk pemanfaatan kawasan konservasi dan pariwisata.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau Suharyono, Kamis menyebutkan, kawasan Taman Nasional Zamrud (TNZ) saat ini menjadi perhatian khusus karena masuk dalam pembagian zona pemanfaatan.

"Diantaranya zona konservasi, zona perumahan pemukiman (home stay), zona rekreasi, zona galeri dan workshop, zona kafe (kuliner), hingga zona akomodasi," kata Suharyono saat kunjungannya ke Siak.

Terkait kawasan konservasi terdapat dua perjanjian di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), yakni perjanjian kerja sama strategis tidak terelakkan dan kerjasama di bidang penguatan fungsi terhadap kawasan konservasi.

"Dalam hal ini BBKSDA Riau akan melakukan kerjasama bersama pemerintah kabupaten Siak sebagai apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memiliki perhatian yang sangat besar terhadap kawasan konservasi," ucapnya.

Kerja sama ini merupakan sebuah kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah pusat dan kabupaten untuk mengembangkan secara bersama kawasan konservasi yang ada di Kabupaten Siak, yakni Taman Nasional Zamrud demi kemakmuran masyarakat.

Disamping itu, pola pengembangan yang akan dilakukan di kawasan konservasi tidak berkonsentrasi kepada kegiatan wisata massal tetapi berorientasi pada minat khusus.

"Mengenai konsep wisata yang akan dijalankan juga harus menyesuaikan dengan kondisi alam sekitar sehingga alam tidak menjadi korban. Bukan alam yang harus menyesuaikan dengan konsep," katanya.

Dia menyebutkan, banyak sekali daerah konservasi yang sudah tidak utuh lagi, lantaran maraknya "illegal logging", perambahan, hingga konflik hewan dengan manusia lantaran habitat mereka sudah dirusak.

"Tidak selalu untuk menyejahterakan masyarakat dengan membongkar kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Konsep pariwisata di wilayah konservasi harus menyesuaikan dengan alam, tidak mengganggu habitat yang sudah ada di kawasan tersebut, agar flora-fauna di kawasan konservasi tidak lari setelah dilakukan pengembangan," katanya.

Mearaknya "illegal logging" di kawasan konservasi akibat ketidakhadiran negara di dalamnya. Untuk menjaganya dengan cara membuka akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk aktivitas positif berupa pariwisata dan kawasan perkemahan.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak Fauzi Asni mengatakan dari luas 31.480 hektare (ha) kawasan TNZ, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memberikan zona pemanfaatan lahan seluas kurang lebih seluas 1.300 ha.

"Dari zona pemanfaatan tersebut ada zona khusus yang dapat dimanfaatkan sebagai ruang usaha dan ruang publik. Dalam pemanfaatanya pun tidak mengganggu kelestarian hutan tetapi mampu memberikan kenyamanan ataupun edukasi bagi para pengunjung. Sehingga TNZ akan menjadi lokasi wisata dimasa yang akan datang," katanya.

Zamrud awalnya merupakan suaka margasatwa, kini resmi menjadi taman nasional. Penetapan tersebut dilakukan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada perayaan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Siak, Riau, 22 Juli 2016.

Taman Nasional Zamrud berada di lahan gambut seluas 31.480 hektare. Ada dua danau menghiasi, Danau Pulau Besar (2.416 hektare) yang terdiri dari empat pulau, yaitu Pulau Besar, Pulau Tengah, Pulau Bungsu serta Pulau Beruk dan Danau Bawah yang luasnya 360 hektare.

Berbagai jenis satwa hidup liar di sini. Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau tercatat ada 38 jenis burung yang 12 jenisnya merupakan jenis dilindungi, serta jenis ikan seperti arwana dan belida.

Proses yang panjang membayangi pembentukan taman nasional tersebut. Sejak 2001, Pemerintah Kabupaten Siak telah mengajukan kawasan ini sebagai taman nasional yang akhirnya terwujud 15 tahun kemudian. ***1