Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pihak DPRD Riau segera menggesa revisi Peraturan Daerah tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor, sebagai solusi untuk menurunkan harga Pertalite di Riau.
"Pada 22 Maret kita targetkan revisi perda ini selesai. Dan nanti akan diserahkan kepada Pemprov untuk dibuat peraturan gubernurnya," sebut Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo menanggapi desakan dari perwakilan Aliansi BEM se Riau di Menara Lancang Kuning, Selasa.
Dia mengatakan DPRD secara maraton melakukan perubahan terhadap satu ayat pada pasal 24 nomor 4/2015 tentang Pajak Bahan Bakar Minyak tersebut. Nantinya sesuai dengan pembahasan Panitia Khusus akan diketahui gambaran persentase penurunan pajak dan potensi pendapatan asli daerah dari penurunan tersebut.
"Apakah itu nanti lima persen atau 7,5 persen tergantung pembahasannya di pansus. Tentu dengan memperhatikan aspek PAD kita, karena dampaknya cukup besar bagi kabupaten/kota dimana 70 persen PAD pajak tersebut untuk kabupaten/kota," sebut Politisi Partai Amanat Nasional Riau tersebut.
Dalam kegiatan pembenahan distribusi dan alokasi Bahan Bakar Minyak premium dan pertalite dihadiri oleh Plt Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi, Pihak Pertamina, BPH migas dan Perwakilan Aliansi BEM se-Riau.
Sementara, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Riau Rinaldi Parepare menuntut kepastian dari realisasi kebijakan pihak eksekutif dan legislatif untuk segera memenuhi ketersediaan BBM premium dan segera menurunkan harga pertalite.
"Kami menuntut realisasi itu, kami ingin premium dihadirkan ditengah-tengah masyarakat dan harga pertalite tidak tinggi lagi di Riau. Sesuai janji bapak dewan yang terhormat akan menuntaskan perda ini pada 22 Maret. Kami akan ingat tanggal itu," sebut Rinaldi.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna Senin (12/3) lalu, Pemprov Riau mengusulkan pajak bahan bakar diturunkan menjadi 7.5 persen. Menurut Pemprov, angka tersebut sudah sangat ideal karena tidak terlalu membebani masyarakat. Juga tidak mempengaruhi target pendapatan dari pajak penjualan pertalite.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Suhardiman Amby, dari usulan Pemprov masih akan dikembangkan, yang menentukan persentase penurunan tetap pansus. Pada Kamis (15/3) kemungkinan akan digelar kembali rapat lanjutan.
Dia menambahkan, perda yang direvisi hanya satu ayat yang menyebutkan pajak sebesar 10 persen dirubah menjadi sebesar-besarnya 10 persen. Hal itu memungkinkan Pemprov untuk mengubah pajak bahan bakar kendaraan bermotor tanpa harus merubah Perda.
"Jadi lebih fleksibel. Ini kan kami pahami karena kondisi premium langka. Jadi masyarakat beralih ke BBM satu tingkat diatas premium. Yakni pertalite. Karena pertalite mahal, masyarakat bergejolak. Kalau Perda lebih fleksibel, ketika kondisi premium normal Pemerintah bisa menaikan tanpa harus merubah Perda, "sebut Suhardiman. ***3***