2 Konsorsium ini Berpeluang Mengelola SPAM Durolis Untuk Digunakan pada 2020

id 2 konsorsium, ini berpeluang, mengelola spam, durolis untuk, digunakan pada 2020

2 Konsorsium ini Berpeluang Mengelola SPAM Durolis Untuk Digunakan pada 2020

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Dua konsorsium berpeluang besar untuk mengelola Sistem Pengelolaan Air Minum di Provinsi Riau untuk tiga wilayah Dumai, Rokan Hilir dan Bengkalis atau yang disebut SPAM Durolis.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dumai Riau, Satria Alamsyah di Dumai, Jumat, mengatakan pola kerjasama pemerintah dan badan usaha ini merupakan jalan keluar di tengah kondisi keuangan daerah yang minim, agar program SPAM Durolis berbiaya tinggi tetap terlaksana untuk masyarakat.

"Kerjasama pemerintah badan usaha sudah ditunjuk dua perusahaan konsorsium untuk menyiapkan studi kelayakan dan dokumen tender pembangunan sistem penyediaan air minum durolis ini, dengan target pekerjaan fisik dimulai 2019," kata Satria.

Dijelaskan, upaya menggandeng swasta dalam pembangunan SPAM Durolis ini karena kemampuan suplay air masih belum mencukupi untuk rumah tangga, sehingga diharap PT Adi Karya dan PT Adaro Tirto Mandiri mampu memenuhi kekurangan kebutuhan air bersih domestik.

Sekretaris Tim KPBU Pemerintah Kota Dumai ini menambahkan, SPAM Durolis ditarget mengalir mulai 2020 ini memanfaatkan jaringan infrastruktur lama dibangun sejak 2008 lalu, namun sebelumnya akan dilakukan audit teknis dan kehandalan karena kondisi pipa hanya 78 persen dibangun

UntukSPAM Regional ini Kota Dumai mendapatkan 500 liter per detik dan tahap awal 150 liter per detik pada 2020 dengan tanggung jawab pemerintah setempat menyiapkan jaringan distribusi dan sambungan rumah.

"Kebutuhan air wilayah perkotaan berdasarkan proyeksi sebanyak 522,29 liter perdetik, dan untuk awal kita hanya bisa memenuhi 150 liter perdetik, dan 20 liter perdetik hasil produksi eksisting, sehingga kekurangan diharapkan dari kerjasama dengan swasta," sebutnya.

Program SPAM Durolis mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Permen PPN Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan KPBU dalam penyediaan infrastruktur.

Kemudian, Peraturan Mendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/ 2016 tentang pemberian dukungan pemerintah, dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan pengadaan badan usaha KPBU dalam penyediaan infrastruktur.

Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2017 tentang penetapan tarif air minum pada perusahaan daerah air minum Kota Dumai dengan tarif dasar ditetapkan sebesar Rp8.000 per meter kubik.

Selain itu, sesuai PP nomor 122 Tahun 2015, bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan SPAM, terutama untuk kebutuhan domestik.

Wali Kota Dumai Zulkifli As pernah mengatakan, program Durolis ini ditargetkan baru bisa dinikmati masyarakat pada 2020 mendatang dengan penyediaan air bersih 150 liter perdetik dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2030.

Percepatan penyediaan air bersih dilakukan Pemerintah Dumai juga dengan menjalin kerjasama dengan swasta dan direncanakan mulai dikerjakan pada awal 2019 dan ditargetkan secepatnya masyarakat bisa menikmati air bersih.

Pemerintahh terus berusaha semaksimal mungkin untuk penyediaan air bersih ini," kata wali kota pada pers.

Diakui dia, persoalan air bersih ini jadi program yang sudah dimasukkan dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah, dan Pemerintah Dumai terus berusaha meski membutuhkan pendanaan tidak sedikit. *