Baliho Bapaslon Pilkada Inhil Sudah Bertebaran, KPU: Bukan Suatu Masalah

id baliho bapaslon, pilkada inhil, sudah bertebaran, kpu bukan, suatu masalah

Baliho Bapaslon Pilkada Inhil Sudah Bertebaran, KPU: Bukan Suatu Masalah

Tembilahan, (Antarariau.com) - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala daerah (Pilkada) yang serentak dilakukan disejumlah daerah Provinsi dan Kabupaten Kota sudah semakin dekat, jelang helat demokrasi tersebut sejumlah baliho maupun spanduk bakal pasangan calon yang akan bertanding sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode mendatang marak bertebaran.

Pantauan antara, sejumlah baliho maupun spanduk tampak terpajang di sudut-sudut kota berjuluk negeri hamparan kelapa dunia. Dari gambar yang dipajang mengisyaratkan permohonan doa restu dari masyarakat kepada bakal pasangan calon yang akan maju sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Juni mendatang.

Menanggapi hal tersebut, KPU Inhil angkat bicara. Seperti yang disampaikan ketua KPU Inhil, Suhaidi, yang menyatakan bahwa penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti baliho, spanduk dan lain sebagainya, bukanlah suatu masalah, karena inj merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Bagi saya ini bukan suatu masalah, jika kita memandang dari segi sosialisasinya. Lagian mereka juga belum ditetapkan sebagai pasangan calon," ucap Ketua KPU Inhil, Suhaidi, Kamis.

Bahkan, ia menilai, tanpa sosialisasi akan mencuat keraguan di tengah-tengah masyarakat terkait jadi atau tidaknya pelaksanaan pilkada.

Berbeda halnya jika Bapaslon sudah memasuki masa kampanye, karena sesuai dengan PKPU No. 4 tahun 2017 tentang masa kampanye, segala bentuk pengadaan APK dari setiap pasangan calon baik dari segi jumlah maupun ukuran difasilitasi oleh KPU setempat.

"Saat ini kan belum masuk masa kampanye, sehingga belum saatnya dilakukan penertiban," ujar Suhaidi lagi.

Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU no 4 tahun 2017, KPU membatasi jumlah APK yang akan dipasang tim pemenangan pasangan calon baik dari tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Yang mana untuk baliho KPU menetapkan sebanya tiga buah di tingkat Kabupaten/kota, sepuluh buah umbul-umbul di setiap Kecamatan serta dua buah spanduk di tiap-tiap Desa bagi masing-masing pasangan calon.

Hal ini kata dia, bertujuan untuk menghindari terjadinya perang baliho serta pemasangan APK secara suka-suka.

Meski demikian, jika tim pemenangan psasangan calon merasa kurang dengan jumlah APK yang difasilitasi, maka akan ada penambahan jumlah baliho, umbul-umbul dan spanduk sebanyak-banyaknya 150% dari jumlah APK dari setiap pasangan calon.

Sedangkan untuk desain APK itu sendiri, ditentukan oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon.

"Inilah ketentuannya, jadi kalau di Kabupaten namanya baliho kalau di Kecamatan namanya umbul-umbul dan di Desa namanya spanduk," tambahnya.

Sesuai tahapan jadwal pilkada, penetapan pasangan calon berlangsung pada 12 Februari, 13 pengundian nomor urut bapaslon,14 penyerahan laporan awal dana kampanye, dan 15 masa kmpanye.