Hasil Tes Kesehatan 4 Bapaslon Pilgubri Memenuhi Syarat atau Tidak?

id hasil tes, kesehatan 4, bapaslon pilgubri, memenuhi syarat, atau tidak

Hasil Tes Kesehatan 4 Bapaslon Pilgubri Memenuhi Syarat atau Tidak?

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengumumkan empat pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang maju pada Pilihan Kepala Daerah 2018 memenuhi syarat atau lolos tes kesehatan.

"Amplop dari tim medis Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad yang kami terima Selasa sore kami sudah buka semalam, dan kami plenokan keempat Balon memenuhi syarat," kata Anggota KPU Riau, Ilham M Yasir kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ilham menjelaskan syarat calon untuk tes kesehatan memang hanya pernyataan tim medis memenuhi syarat atau tidak, walau dalam laporan kesehatan ada data dan rekam medik yang diisi oleh tim dokter sesuai tes kesehatan yang diujikan. Di antaranya Psikologi, Psikiatri, dan tes fisik.

"Untuk hasil rekam medis yang lainnya itu menjadi kerahasiaan dan tidak untuk dipublikasikan," ucapnya saat ditanyakan apakah laporan tim medis terhadap Balon hanya berisikan tulisan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat saja. Sebab diketahui para Balon telah mengikuti tes yang melelahkan selama dua hari dengan ratusan soal pertanyaan.

Ilham juga menambahkan sejauh ini hasil pemeriksaan dari tim medis sudah menjadi keputusan yang tidak bisa diganggu gugat sebab mereka independen.

Sementara itu Ketua Tim dokter tes kesehatan Balon Pilkada Riau 2018, Syukri Delam kepada Antara menyatakan proses pemeriksaan yang mereka lakukan melalui akurasi dan independensi yang bisa dipertanggungjawabkan.

Tim yang dipimpinnya mencapai 100 an dokter dan perawat serta tenaga kesehatan lainnya bekerja dengan kompetensi, profesional, integritas.

"Kami tidak memakai standar ganda dalam SOP. Sehingga independensinya terjamin tidak boleh pandang bulu, semua harus mendapat perlakuan yang sama," ujarnya.

Hasil pemeriksaan juga sebut dia lagi dalam bentuk berita acara sudah ditandatangani Ketua tim Badan Narkotika Nasional (BNN), Himpunan Psikologi Indonesia (HIPSI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Hasilnya kami sudah sampaikan ke KPU dalam bentuk terminologi yang ditetapkan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, " tambahnya.