52 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkalis Teken Pakta Integritas Netral

id 52 pejabat, eselon ii, pemkab bengkalis, teken pakta, integritas netral

52 Pejabat Eselon II Pemkab Bengkalis Teken Pakta Integritas Netral

Bengkalis, (Antarariau.com) - Sebanyak 52 pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menandatangani pakta integritas dalam rangka menjaga netralitas menjelang Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018, Senin.

Penandatanganan yang dilakukan para kepala Organisasi Perangkat Daerah di hadapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin itu merupakan langkah awal.

"Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan hal serupa untuk pejabat struktural di bawahnya dan staf secara berjenjang," kata Amril.

Menurut dia, penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai wujud menunaikan amanah peraturan perundang-undangan seperti Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penandatanganan pakta integritas itu juga sebagai tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN & RB) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Netralitas ASN/PNS pada Pemilukada 2018.

Pakta integritas yang diteken di atas materai 6.000 tersebut memuat delapan butir pernyataan, di antaranya adalah ASN dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye serta membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Selain itu, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Arti dari kegiatan yang mengarah pada keberpihakan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan dan seruan kepada masyarakat untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Begitu juga pemberian barang kepada ASN dan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat tidak diperbolehkan," kata Amril.

Penandatangan pernyataan itu juga disaksikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis Defitri Akbar, Komisioner Panitia Pengawas Pemilu Mukhlasin, dan Kepala Staf Dandim 0303/Bengkalis Mayor Inf Dedyk Wahyu Widodo. ***2***

Sigit Pinardi