Harga Beras Lampau HET, Ini Kata Disperindag Pekanbaru

id harga beras, lampau het, ini kata, disperindag pekanbaru

Harga Beras Lampau HET, Ini Kata Disperindag Pekanbaru

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan harga beras di tingkat konsumen di wilayah setempat saat ini jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI Nomor 57/M-DAG/PER/8/ 2017.

"Beras kualitas medium di Pekanbaru seperti merek Topi Koki dan Belida diperdagangkan Rp11.000-12.000/kg," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman di Pekanbaru, Selasa.

Menurut Masirba Selain medium di pasar tradisional Pekanbaru juga kini kualitas premium diperdagangkan pada harga Rp13.500-Rp14.000/kg atau diatas ketentuan HET yang hanya Rp13.300/kg.

"Untuk beras kualitas premium seperti merek Mundam dan Anak Daro harganya kini di Pekanbaru berkisar Rp13.500-Rp14.000/kg," ujar Masirba.

Artinya jelas Masirba jika mengacu kepada harga yang kini berlaku di Pekanbaru, maka rata-rata harga beras setempat jauh diatas HET Kemendag yang sudah diberlakukan per 1 September 2017 lalu.

Sementara menurut Masirba dalam Kemendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/ 2017 harga eceran beras kualitas medium di tingkat konsumen HET nya Rp9.950/kg, sedangkan premium Rp13.300/kg.

"Sedangkan harga beras medium Pekanbaru sudah mencapai Rp11.000-Rp12.000/kg. Jauh diatas HET Kemendag yang hanya Rp9.950/kg," tutur Masirba.

Kondisi ini sebut Masirba terjadi akibat Riau bukan sentra penghasil, sehingga harga yang masuk dan berlaku di wilayah itu telah mengalami beberapa kali kenaikan hingga proses pendistribusian dan matarantai.

"Khususnya biaya yang timbul dari distributor ke agen, ongkos bongkar ke gudang hingga sampainya beras ke tangan konsumen, " terangnya.

Karena itu ia menilai kebijakan HET beras yang diberlakukan perzona oleh Kemendag untuk Riau harus dikaji ulang sebab berbeda wilayah beda juga pola distribusinya.

"Kami sudah ajukan agar HET beras Kemendag bagi Riau dan Pekanbaru dikaji ulang besarannya, selain itu harus ditegaskan itu harga itu berlaku ditingkat distributor atau eceran, " tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan HET beras supaya daya beli masyarakat tidak terganggu jika ada kenaikan atau penurunan gabah di tingkat petani. Selain itu, aturan ini juga mengatur margin keuntungan pengusaha beras.

Mendag mengatakan, dengan ditetapkannya HET beras ini maka pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan. Pelaku juga wajib juga mencantumkan label medium dan premium supaya masyarakat mengetahuinya.

Berikut ini daftar HET beras sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/ 2017 menurut zona Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.450/kg dan premium Rp12.800/kg.

Sumatera (tidak termasuk Lampung dan Sumatera Selatan, beras medium Rp9.950/kg, premium Rp13.300/kg.

Bali dan Nusa Tenggara Barat, beras medium Rp9.450 per kg, premium Rp12.800/kg. Nusa Tenggara Timur, beras medium Rp9.950/kg, premium Rp13.300/kg.

Sulawesi, beras medium Rp9.450/kg, premium Rp12.800/kg. Kalimantan, beras medium Rp9.950/kg, premium Rp13.300/kg.

Maluku, beras medium Rp10.250/kg, premium Rp13.600/kg. Papua, beras medium Rp10.250/kg, premium Rp13.600/kg.