Nelayan Nusantara Terhambat Persoalan Pencemaran dan Regenerasi

id nelayan, nusantara terhambat, persoalan pencemaran, dan regenerasi

 Nelayan Nusantara Terhambat Persoalan Pencemaran dan Regenerasi

Jakarta, (Antarariau.com) - Kalangan nelayan di berbagai daerah pada saat ini menghadapi berbagai permasalahan yang menghambat optimalisasi dari kinerja hasil tangkapan mereka, salah satunya terkait dengan pencemaran terhadap kawasan perairan.

Masalah pencemaran kawasan perairan juga mendapat tanggapan sejumlah pihak, seperti Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan tindakan pencemaran yang dilakukan di kawasan perairan di berbagai daerah sangat merugikan nelayan.

Sekjen Kiara Susan Herawati mengatakan pada akhir September tahun 2017, tumpahan minyak sawit mentah 50 ton milik sebuah perusahaan sawit mencemari perairan Teluk Bayar yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat.

Tumpahan minyak sawit mentah tersebut, katanya, akan berdampak terhadap hancurnya biota laut yang berada di perairan dangkal wilayah tersebut.

Selain itu, ujar dia, terdapat juga perusahaan yang membuang limbah di sungai dan kemudian berujung di laut seperti di kawasan Teluk Jakarta.

Begitu pula dengan tragedi Teluk Buyat di Sulut beberapa tahun lalu, tentang bagaimana pencemaran merampas dan membuat sengsara masyarakat.

Untuk itu, ujar dia, Kiara juga menuntut pemerintah segera memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pelaku pencemaran.

Seperti kasus di Padang, Susan mengemukakan bahwa pencemaran itu dapat berdampak kepada sekitar 1.000 nelayan tradisional yang tercatat di sana menurut Pusat Data dan Informasi Kiara.

Bila rata-rata satu nelayan berpenghasilan sekitar Rp150.000 per hari, maka kerugian yang diderita 1.000 nelayan di sana karena tidak bisa melaut akibat pencemaran bisa mencapai sekitar Rp150 juta per hari.

Apalagi, ia pengaruh tumpahan limbah ke laut lepas mengakibatkan limbah tersebut menyebar ke seluruh air laut, dengan tingkat pencemaran yang tergantung kepada gelombang air lautnya.

Untuk itu, Sekjen Kiara juga menegaskan bahwa penegakan hukum terkait aktivitas pencemaran laut nusantara harus benar-benar ditegakkan, terutama setelah terakhir pemerintah telah mengadopsi Konvensi Minamata.

Langkah tegas yang bisa diambil pemerintah adalah mendorong adanya audit perusahaan, terutama kalau dilihat ada pelanggaran seharusnya negara berani mencabut izin usaha para pelaku, serta penegakan hukum jangan berhenti sekadar kepada tatanan ganti rugi.

Selain pemerintah harus bertindak tegas terhadap para pelaku pencemaran tersebut, Sekjen Kiara juga menyatakan paradigma yang dianut dunia bisnis selama ini harus diubah, yaitu menolak laut untuk dijadikan sebagai tempat sampah besar bagi pelaku bisnis di Tanah Air.

Regenerasi

Persoalan pencemaran yang menghambat nelayan untuk melaut ternyata juga bukan satu-satunya persoalan yang menghambat kinerja nelayan nusantara.

Namun permasalahan lainnya adalah regenerasi profesi nelayan, di mana BPS mencatat jumlah penurunan rumah tangga nelayan sejak satu dekade terakhir sebanyak 46 persen.

Jika tahun 2003 jumlah rumah tangga nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta, maka pada saat ini tercatat hanya 864,000 rumah tangga nelayan, sehingga ada 736,000 rumah tangga nelayan yang hilang dalam 10 tahun terakhir.

Susan Herawati mengingatkan bahwa setiap tahun, Indonesia memberangkatkan hingga sekitar 17.000 pekerja perikanan ke luar negeri.

Selain itu, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) mencatat 87 persen pekerja perikanan di kapal perikanan di dunia berasal dari kawasan ASEAN atau dari negara-negara di Asia Tenggara.

Menurut Pusat Data dan Informasi Kiara (2016), persoalan kekerasan baik verbal maupun fisik yang dialami oleh ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal asing 92 persen dialami oleh ABK yang bekerja di kapal ikan dan hanya 8 persen dialami oleh mereka yang bekerja di kapal niaga.

Untuk itu, berbagai kebijakan pemerintah juga diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan seperti itu serta menciptakan insentif yang dapat membuat semakin banyak orang yang tertarik untuk bekerja sebagai nelayan, seperti program asuransi nelayan.

Pengamat kelautan dan perikanan Abdul Halim menginginkan pemerintah dapat mempercepat pelaksanaan penyaluran asuransi bagi nelayan karena hingga kini baru sekitar 55 persen nelayan kecil yang telah menerimanya.

Menurut kajian yang dilakukan Abdul Halim, hanya 55,4 persen nelayan kecil yang telah menerima asuransi pada tahun 2016-2017.

Abdul Halim mengingatkan UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, memiliki salah satu amanah yaitu memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

Dia memaparkan, mengacu pada Pasal 30 ayat (6) UU No 7/2016, perlindungan atas risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman diberikan dalam bentuk asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

Abdul Halim yang menjabat Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities itu berpendapat, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan dinilai bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan.

Moratorium

Namun saat ini, ada program insentif seperti kapal bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, ternyata alokasi anggarannya dimoratoriumkan DPR karena ditemukan sejumlah persoalan yang harus dibenahi terlebih dahulu.

Abdul Halim menyatakan, kesepakatan moratorium atau penghentian sementara program bantuan kapal untuk APBN tahun 2018 karena memiliki banyak masalah dinilai merupakan pilihan terbaik.

Moratorium program fasilitasi kapal ikan bagi nelayan merupakan pilihan terbaik yang bisa dilakukan untuk menghindari terbuangnya percuma uang negara.

Apalagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum menyelesaikan target pembangunan kapal untuk anggaran tahun 2016 dan 2017 ini.

Langkah moratorium tersebut juga dinilai selaras dengan temuan BPK pada tahun 2016 yang menemukan sejumlah permasalahan di dalam program bantuan kapal itu.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan keputusan terkait moratorium atau penghentian sementara program bantuan kapal untuk tahun 2018 dinilai merupakan momentum yang tepat guna melakukan evaluasi terhadap program tersebut.

Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata berpendapat, momentum tersebut khususnya karena proses pengadaan bantuan kapal untuk nelayan di berbagai daerah itu dinilai masih mengabaikan aspek partisipasi, transparasi dan akuntabilitas.

Secara mendasar, KNTI mendukung program bantuan kapal bagi nelayan yang membutuhkan revitalisasi kapal skala kecil-menengah guna memanfaatkan kelimpahan ikan.

Namun, pemerintah juga perlu memperhatikan karakteristik geografis dan kebutuhan kapal untuk nelayan di masing-masing daerah agar bantuan yang disalurkan juga benar-benar bisa dimanfaatkan penerima.

Dengan adanya evaluasi yang dilakukan dengan menyeluruh dan tepat, diharapkan bisa menghasilkan pembenahan terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga juga dapat efektif dalam mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh nelayan nusantara saat ini.