Empat Warga Bengkalis Diciduk Polisi Atas Kepemilikan Narkoba

id empat warga, bengkalis diciduk, polisi atas, kepemilikan narkoba

Empat Warga Bengkalis Diciduk Polisi Atas Kepemilikan Narkoba

Bengkalis (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Mandau Polres Bengkalis, Provinsi Riau, berhasil meringkus empat penyalah guna narkoba pada Minggu (29/10) di lokasi berbeda.

"Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga pelaku, salah satu darinya adalah seorang ibu rumah tangga, pelaku diamankan di Jalan Bathin Batuah tepatnya di belakang SPBU Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau," kata Kepala Urusan Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli di Bengkalis, Senin.

Dia mengatakan ketiga pelaku berinisial IR (32), warga Desa Harapan RT 01/RW 02 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, MR (32) warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan dan SR (46) seorang ibu rumah tangga warga Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.

Dari penangkapan ketiganya polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket.

"Sedangkan penangkapan kedua dilakukan terhadap pelaku berinisial JN (34) warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau," katanya.

Pelaku ditangkap Minggu (29/10) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Stadion tepatnya di belakang Skuto Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

"Polisi memang sudah lama mengintai pelaku karena dari laporan yang masuk, pelaku memang seorang bandar narkoba, akhirnya sekira pukul 02.00 WIB pelaku berhasil diamankan di kediamannya," ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp800.000, satu alat hisap dan telepon seluler milik tersangka.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial DD, selanjutnya langsung dilakukan pengejaran, namun pelaku melarikan diri," katanya.

Kini keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna penyusutan lebih lanjut.