Legislator Siak Pertanyakan Hak Imunitas Ke MK DPR

id legislator siak, pertanyakan hak, imunitas ke, mk dpr

Legislator Siak Pertanyakan Hak Imunitas Ke MK DPR

Siak (Antarariau.com) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Siak mempertanyakan hak imunitas dewan ke Mahkamah Kehormatan (MK) DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa.

Kedatangan untuk mempertanyakan hak imunitas ini dikarenakan salah satu anggota wakil rakyat Siak, Ismail Amir, dilaporkan oleh pimpinan perusahaan bubuk kertas Indah Kiat Pulp dan Paper (IKPP) Perawang, Hasanuddin ke Polda Riau dengan kasus penghinaan, yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

Karena persoalan tersebut, rombongan wakil rakyat pun mempertanyakan hak imunitas dewan ke MK DPR RI. Sebab kata dia, berdasarkan UU 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010, dewan memiliki hak imunitas, dan hingga saat ini hak itu belum dicabut dan masih berlaku di seluruh Indonesia.

"Kalau melihat hal itu, berarti yang menjadi tuntutan Hasanuddin itu tidak sah, kata Ismail.

Bahkan, lanjutnya, tim ahli MK sudah jelas menyatakan bahwa hak imunitas DPRD Kabupaten/Kota adalah hak dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat di tuntut di depan pengadilan karena pernyataan, pernyataan dan/atau pendapat yang di kemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD Kabupaten/Kota ataupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota.

"Saya saat berorasi di depan gerbang perusahaan IKPP untuk kepentingan masyarakat daerah pemilihan (Dapil) saya," katanya lagi. (ADV)