Legislator Siak Soroti Upaya Pemkab Dalam Pergerakan Wisata Halal

id legislator siak, soroti upaya, pemkab dalam, pergerakan wisata halal

Legislator Siak Soroti Upaya Pemkab Dalam Pergerakan Wisata Halal

Siak (Antaranews Riau) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak Ismail menilai belum ada pergerakan berarti dari pemerintah kabupaten setempat tentang wisata halal, padahal Peraturan Daerah tentang Pariwisata Halal sudah disahkan.

"Saya melihat belum terlalu ada pergerakan tentang wisata halal ini, sejak Perda disahkan," ujarnya di Siak, Sabtu.

Menurutnya, jika Kabupaten Siak akan mengusung wisata halal untuk menarik wisatawan dari negara timur tengah, Malaysia, Brunai Darussalam dan lainnya itu, tim yang sudah dibentuk harus segera mengadakan audensi atau semacam pemberitahuan-pemberitahuan kepada masyarakat dan UKM.

"Tim harus melakukan audiensi dan pemberitahuan-pemberitahuan bahwa Kabupaten Siak akan dijadikan sebagai daerah wisata halal. Jika sudah, pemerintah dan tim terkait harus mengawal dan mengawasi," katanya lagi.

Selain itu lanjut Ismail, Pemkab Siak juga harus memperhatikan sertifikasi atau lebel halal yang ada di rumah makan, kafe-kafe dan hotel.

Ia menilai, sejauh ini masih sangat minim tempat kuliner yang sudah mengantongi sertifikasi halal.

"Untuk menjadi daerah wisata halal itu semuanya harus kita benahi, contoh kecilnya penyembelihan ayam oleh pedagang ayam di pasar," sebutnya lagi.

Dia pun juga menekankan agar Pemkab Siak (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) bisa mengatasi masalah harga kuliner yang ada wilayah setempat. Menurutnya, mahalnya harga yang dipatok rumah makan berpengaruh pada kunjungan wisatawan.

"Disperindag harus menerapkan masalah harga makanan. Di Siak ini harga makanan terlalu mahal, tidak ada standarisasi dan pengontrolan masih lemah. Akibatnya banyak wisatawan yang datang komplain masalah harga," jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, Fauzi Asni menyebutkan, pihaknya bersama dengan Majelis Ulama Indonesia setempat tengah menggodok konsep wisata halal, baik itu jangka pendek ataupun jangka panjang.

"Jangka pendeknya simbol-simbol Islam itu harus nampak, misalnya pada pakaian, kebiasaan, pemberitahuan, musik odong-odong (permainan anak-anak), dan lainnya," kata Fauzi Asni.

Sedangkan untuk jangka panjangnya, dengan membiasakan masyarakat dengan simbol tersebut, termasuk di dalamnya terkait makanan dan minuman yang dibuat dari berbahan halal ataupun proses pembuatannya.