Tembilahan (Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau meminta pemerintah setempat memikirkan dampak dari penghapusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan mengalihkan ke Badan Pengelola Jaminan Kesehatan yang akan membebani warga dengan premi terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Adriyanto menyatakan Pemkab Inhil semestinya memiliki solusi bagi warga kurang mampu agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
"Mereka yang tidak tercover dalam BPJS-PBI tetap diarahkan membuat BPJS melalui Dinas Sosial, namun mereka tetap harus membayar preminya," ujarnya.
Bagi pasien yang emergency tetap dapat langsung dibawa dan harus dilayani di RS, tetap diberikan tenggat 3x24 jam untuk mendaftar di BPJS.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyayangkan, Pemkab Inhil tidak memikirkan dampak penghapusan Jamkesda ini, apalagi masih ditemukannya banyak fakir miskin yang tidak terdata dan masuk dalam jaminan BPJS-PBI.
"Padahal, fakir miskin dipelihara oleh negara, termasuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Kalau macam gini, artinya fakir miskin di Inhil tidak boleh sakit, kalau sakit harus menanggung sendiri biaya pengobatan, padahal sebelumnya mereka ditanggung oleh Pemkab Inhil," kritiknya
Diterangkan, padahal dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1944 jelas mengamanahkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam UU ini dinyatakan, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. (ADV)
Oleh: Adriah Akil
Berita Lainnya
Sengketa lahan DPRD, MA menangkan Pemkab Inhil
23 March 2024 15:02 WIB
Hasil Pileg DPRD Provinsi Riau Dapil Inhil, Golkar masih sangat kuat
28 February 2024 16:00 WIB
Dr Ferryandi raih suara tertinggi menuju DPRD Provinsi Riau
22 February 2024 19:03 WIB
Berikut 45 caleg yang kemungkinan bakal melenggang di DPRD Inhil
19 February 2024 19:43 WIB
Ketua DPRD Inhil serahkan ambulans untuk masyarakat Tanjung Periok
14 December 2023 12:59 WIB
Legislator minta Pemda Inhil minimalisir kegiatan seremonial
14 December 2023 12:30 WIB
Ferryandi : Persoalan infastruktur di Inhil menjadi PR besar
14 December 2023 11:16 WIB
Legislator Inhil sarankan PJ Bupati kembali lakukan rasionalisasi anggaran
13 December 2023 20:00 WIB