DPRD Inhil: Pemda Fikirkan Dampak Penghapusan Jamkesda

id dprd inhil, pemda fikirkan, dampak penghapusan jamkesda

DPRD Inhil: Pemda Fikirkan Dampak Penghapusan Jamkesda

Tembilahan (Antarariau.com) - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau meminta pemerintah setempat memikirkan dampak dari penghapusan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan mengalihkan ke Badan Pengelola Jaminan Kesehatan yang akan membebani warga dengan premi terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Ketua Komisi IV DPRD Inhil H Adriyanto menyatakan Pemkab Inhil semestinya memiliki solusi bagi warga kurang mampu agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.

"Mereka yang tidak tercover dalam BPJS-PBI tetap diarahkan membuat BPJS melalui Dinas Sosial, namun mereka tetap harus membayar preminya," ujarnya.

Bagi pasien yang emergency tetap dapat langsung dibawa dan harus dilayani di RS, tetap diberikan tenggat 3x24 jam untuk mendaftar di BPJS.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyayangkan, Pemkab Inhil tidak memikirkan dampak penghapusan Jamkesda ini, apalagi masih ditemukannya banyak fakir miskin yang tidak terdata dan masuk dalam jaminan BPJS-PBI.

"Padahal, fakir miskin dipelihara oleh negara, termasuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari Pemerintah Daerah. Kalau macam gini, artinya fakir miskin di Inhil tidak boleh sakit, kalau sakit harus menanggung sendiri biaya pengobatan, padahal sebelumnya mereka ditanggung oleh Pemkab Inhil," kritiknya

Diterangkan, padahal dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1944 jelas mengamanahkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam UU ini dinyatakan, Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara. (ADV)

Oleh: Adriah Akil