Cirebon (Antarariau.com) - Tim Khusus Antibandit 852 Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, melumpuhkan dua pelaku jambret atau pencuri dengan kekerasan spesialis jalur pantura.
"Pelaku berupaya melarikan diri dan melawan serta membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas setelah diberi peringatan," kata Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra di Cirebon, Jumat.
Dua pelaku diamankan di Jalan Raya Pantura Palimanan Kecamatan, Palimanan Kabupaten Cirebon. Kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 365 KUHP.
Risto mengatakan kedua pelaku ditangkap pada saat setelah melakukan penjambretan membawa sepeda motor Honda CB150R warna putih yang dipergunakan untuk melakukan aksinya.
"Hasil dari aksi mereka yaitu dua tas. Selanjutnya dua pelaku di interogasi dan mengaku melakukan penjambretan di Cirebon sebanyak dua kali," tuturnya.
Keduanya berinisial LI (22) dan FI (22) yang beralamatkan di Desa Serengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu.
Sementara itu barang bukti yang disita dari pelaku berupa, tas warna biru berisi uang tunai Rp750.000, sebuah KTP, tas slempang yang berisi HP samsung, KTP, dompet isi uang Rp475.000 dan satu unit sepeda motor Honda CB150R.
Berita Lainnya
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Polisi ringkus pengedar narkoba yang jual ekstasi ke Briptu JD
07 February 2024 15:11 WIB
Polisi di Bengkalis tertembak saat ringkus pencuri motor
30 December 2023 22:16 WIB
Polisi ringkus bandar narkoba di Bathin Solapan Bengkalis
07 November 2023 11:50 WIB
Polisi ringkus dua dalang kebakaran lahan di Rohil
04 August 2023 21:39 WIB
Polisi Inhu ringkus pengedar 4,33 gram sabu
26 January 2023 15:24 WIB
Polisi Meranti ringkus pengedar sabu di kantor parpol
08 November 2022 17:28 WIB
Polisi ringkus pasangan suami istri di Banjarmasin edarkan 4,9 kilogram sabu-sabu
03 October 2022 15:37 WIB