Panwaslu Ajak Masyarakat Dan Parpol Patuhi Aturan

id panwaslu ajak, masyarakat dan, parpol patuhi aturan

Rengat, 2/4 (ANTARA) - Ketua Panwaslu Indragiri Hulu (Inhu) Drs Masud Muryat mengajak seluruh komponen masyarakat dan pengurus partai politik agar bersama-sama mematuhi aturan dan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pilkada. "Masyarakat diharapkan dapat melaporkan dan menginformasikan pelanggaran yang menyangkut penyelenggaraan pilkada. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Masud di Rengat, Inhu, Provinsi Riau, Jumat. Selain itu, ia juga mengharapkan seluruh pengurus partai maupun tim sukses yang bersangkutan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. "Pemasangan alat-alat peraga kampanye berupa bendera partai, kalender, baliho, stiker dan alat-alat peraga lainnya dapat berlangsung tertib. Jangan sampai alat peraga tersebut menggangu kenyamanan masyarakat, seperti pemasangan bendera yang menutupi lampu lalu lintas," jelasnya. Ia juga mengatakan, terdapat tiga tempat larangan pemasangan atribut yakni rumah ibadah, gedung pemerintah dan sarana pendidikan. Hal ini berdasarkan Undang-undang Pemilu nomor 10 tahun 2008 pasal 84 huruf h menyangkut larangan memasang atribut partai. "Pada pemilu legislatif lalu, masih ditemukan pemasangan di tiga tempat larangan tersebut. Kita harap hal itu tidak akan terjadi pada pilkada ini. Tentunya dengan kerjasama yang baik antara Panwaslu, masyarakat dan parpol," katanya.