Bupati Bengkalis Didesak Cabut Izin HTI PT RRL

id bupati bengkalis, didesak cabut, izin hti, pt rrl

Bupati Bengkalis Didesak Cabut Izin HTI PT RRL

Pekanbaru (Antarariau.com) - Aliansi Masyarakat Bengkalis dan Jikalahari mendesak Bupati Bengkalis Amril Mukminin mencabut izin HTI PT Rimba Rokan Lestari (PT RRL) karena sejak 1998 tidak lagi beroperasi serta diduga melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup serta merugikan lima ribu warga sekitar lokasi HTI itu.

"Harusnya KLHK segera mencabut izin PT RRL, karena sejak dapat izin, baru 18 tahun kemudian beroperasi di Kecamatan Bantan dan Bengkalis. Bukankah dalam izin, jika dalam setahun perusahaan tidak beroperasi, pemerintah dapat meninjau ulang izinnya," kata Woro Supartinah Koordinator Jikalahari di Pekanbaru, Selasa.

Pada September 2016, Pansus DPRD satu diantaranya merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis mengeluarkan kebijakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut atau sekurang-kurangnya meninjau ulang SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 Ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL).

Menurut dia, Jikalahari mengapresiasi hasil pansus DPRD yang bekerja sesuai dengan tuntutan masyarakat Bantan dan Bengkalis.

Ia mengatakan, masyarakat juga terancam dikriminalisasi karena desa mereka berada dalam kawasan Hutan Produksi menurut draf RTRWP Riau 2015-2030 yang akan disahkan DPRD Provinsi Riau.

"Draf RTRWP Riau sangat tidak memperhatikan besarnya konflik antara masyarakat dengan PT RRL. Bahkan, pemukiman masyarakat yang berada dalam kawasan hutan tidak masuk dalam usulan Holding Zone dalam Draf RTRWP Riau. Seharusnya areal PT RRL, izinnya dicabut dan dimasukkan dalam Peta Indikatif Alokasi Perhutanan Sosial (PIAPS) dan pemukiman dikeluarkan dari kawasan hutan," kata Woro.

Selain itu Jikalahari menemukan kebakaran gambut dan hutan di dalam konsesi PT RRL pada 2015, berikutnya pada 10 April 2016 Jikalahari kembali menemukan areal PT RRL kembali terbakar mencapai lebih dari 800 hektare.

PT RRL juga melakukan tindak pidana dan punya rekam jejak buruk.

Pada 2016, katanya lagi, Jikalahari melaporkan PT RRL kepada Polda Riau dugaan melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup. Temuan lainnya, temuan Audit UKP4 tentang Audit Kepatuhan Dalam Rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2014 PT RRL tidak patuh karena melanggar produk hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

"Pada 2003 KLHK memberikan nilai buruk pada PT RRL terkait kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman," katanya.

Sementara itu, hasil Pansus monitoring dan evaluasi perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan DPRD Provinsi Riau tahun 2015 menemukan potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor pajak (potensi PPh Badan tahun 2010-2014 yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai Rp5,6 miliar.

Sejak diberikan izin pada 1998 itu, perusahaan tidak pernah beroperasi mengakibatkan tidak ada penerimaan pada PNBP sektor kehutanan (PSDH-DR). Artinya negara telah dirugikan oleh PT RRL.

Tarmizi, Koordinator Aliansi Masyarakat Bantan dan Bengkalis mengungkapkan hingga kini Bupati Bengkalis belum merespon hasil Pansus DPRD.

Sebanyak lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL.

"Kehadiran PT RRL mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,"kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di desanya.

Tarmizi mengatakan, dirinya baru tahu PT RRL beroperasi di lapangan sejak 2015 saat diundang oleh Dinas Kehutanan Bengkalis terkait sosialisasi izin PT RRL.

"Saya terkejut, ternyata 18 tahun PT RRL sudah punya izin. Masyarakat marah dan menolak kehadiran PT RRL," katanya. Sejak saat itu, Tarmizi dan lima ribu warga melakukan protes berupa unjuk rasa hingga mendatangi DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis dan melapor kepada KLHK agar mencabut izin PT RRL.

Oleh karena itu, Woro meminta Bupati Bengkalis segera mengeluarkan kebijakan berupa rekomendasi pencabutan izin PT Rimba Rokan Lestari kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Gubernur Riau memerintahkan Bupati Bengkalis segera mengeluarkan kebijakan berupa rekomendasi pencabutan izin PT Rimba Rokan Lestari kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin PT RRL karena telah merampas hutan tanah masyarakat, melakukan tindak pidana hingga tidak mematuhi hukum Indonesia, dan mengembalikan serta memberikan hak pengelolaan kepada masyarakat.

"DPRD Provinsi Riau harus menolak pengesahan Draft RTRWP Riau 2016 dan mendesak Gubernur Riau dan KLHK mengalokasikan ruang kelola untuk rakyat dengan cara mereview izin HTI yang berkonflik dengan masyarakat, seperti PT RRL itu," katanya.