Semenanjung Kampar Jadi Industri Emisi Karbon'
Pekanbaru, 11/3 (ANTARA) - Komisi IV DPR (bidang kehutanan) merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan agar sebagian kawasan hutan rawa gambut seluas 215.370 hektar di Semenanjung Kampar, Riau, untuk dilestarikan sebagai industri emisi karbon di Indonesia. "Kubah gambut di Semenanjung Kampar harus dijaga dan dilestarikan karena menjadi isu internasional," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagio usai melakukan peninjauan ke Semenanjung Kampar, di Pekanbaru, Kamis. Menurut dia, kubah gambut yang perlu dilestarikan karena memiliki kedalaman lebih dari 10 meter itu berada di tengah kawasan Semenanjung Kampar. Hutan rawa gambut itu sendiri memiliki luas sekitar 700 ribu hektar (ha) di Kabupaten Pelalawan, yang keberadaannya kian terancam karena telah ada 15 perusahaan pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman industri (HTI) di atasnya. Ia mengatakan Komisi IV DPR akan meminta Menteri Kehutanan untuk mencabut empat izin perusahaan HPH yang sudah tak produktif di lokasi rencana industri emisi karbon tersebut. Perusahaan itu antara lain PT Agam Sempurna denga luas konsesi sekitar 97.000 ha, PT Yos Raya Timber (50.000 ha), PT The Best One Uni Timber (40.370 ha), dan PT Hutani Seraya Lestari (28.000 ha). Meski begitu, Firman tidak menyinggung 11 perusahaan pemegang izin HTI seperti dari grup PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di kawasan Semenanjung Kampar untuk dimasukan ke dalam rencana industri emisi karbon. "Pengelolaan industri emisi karbon akan dilakukan oleh pemerintah karena kalau dikelola swasta akan susah meminta pertanggungjawabannya," ujarnya.