Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau mengindikasikan 98 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang tertangkap saat dipekerjakan pada proyek PLTU Tenayan Raya melanggar keimigrasian dengan tidak mengantongi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
"Hingga tiga jam tenggat waktu yang kami berikan pada pemeriksaan tadi malam (17/1) tidak satupun yang bisa menunjukkan IMTA," kata kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.
Sehingga sebut Rasyidin Siregar pihaknya sejak malam tadi langsung merelokasi 98 TKA dari lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya dan menyerahkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.
"Jadi kini lokasi sudah kosong tidak ada TKA," kata dia.
Ia menjelaskan saat pihak Disnaker melakukan razia rutin Selasa sore (17/1/17), pihaknya menemukan 98 TKA Tiongkok yang bekerja pada lokasi proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitas tidak ada yang bisa menunjukkan IMTA.
"Dengan demikian kami mengambil kebijakan sesuai aturan mengeluarkan mereka dari lokasi proyek sampai mereka bisa menunjukkan identitas IMTA nya," terang dia.
Menurut dia saat ini tim Disnaker juga masih terus mendalami dan melakukan penelitian terhadap 98 TKA. Bahkan ada beberapa dari mereka yang identitasnya berupa paspor ditahan oleh Disnaker untuk dijadikan barang bukti.
Ia menyebutkan dari 98 TKA yang ada pihaknya baru selesai mendata 51 orang asing ilegal ini. Sisanya dalam proses.
"51 sudah kami data ada paspornya, tetapi tidak ada IMTA nya. Sisanya masih diselidiki, tetapi kami sinyalir 98 TKA itu tidak punya ijin kerja," terang dia lagi.
Kata dia pula kini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup, setelah itu berkoordinasi dengan Polda, kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke penyidikan.
Saat ditanyai kondisi TKA saat ini, Ia menambahkan Disnaker sejauh ini hanya punya tupoksi jika menemukan naker tidak memiliki dokumen kerja maka langsung dikeluarkan dari areal proyek. Selanjutnya berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memgambil alih proses selanjutnya.
"Jadi domain kami hanya berhubungan dengan kerja, diluar itu tidak kami lagi," katanya menegaskan.
Terkait perusahaan yang menjadi sponsor para TKA ini ia menambahkan pihaknya sudah mengetahui dari lokasi proyek, namun sejauh ini akan dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data.
"Sejauh ini kami dapati nama sponsor PT. HYPEC," katanya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan Sebanyak 35 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa paspor dan diduga warganegara Republik Rakyat Tiongkok diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru setelah proses serahterima dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Selasa malam.
"35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Wilayah Riau Sutrisno, Selasa (17/1/17).
Sutrisno menjelaskan 35 TKA ini diserahkan karena tidak memiliki identitas sama sekali.
"Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen," terang Sutrisno.
Mereka diinapkan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I Pekanbaru hingga selesai penyelidikan.
Berita Lainnya
Disnaker Provinsi Riau terima 12 laporan pengaduan THR
03 April 2024 21:05 WIB
Disnaker Riau buka posko pengaduan THR bagi karyawan
19 March 2024 22:39 WIB
Korban kecelakaan kerja di Inhu akhirnya meninggal, Disnaker ivestigasi
19 August 2023 14:10 WIB
Komisi V dorong Disnakertrans entaskan pengangguran dan kecelakaan kerja
20 July 2023 4:29 WIB
Kecelakaan kerja di PHR, Disnaker Riau lakukan investigasi
10 June 2023 7:19 WIB
Terkait ledakan kilang, Disnaker Riau segera panggil Pertamina Dumai
03 April 2023 14:54 WIB
Disnaker Riau turunkan tim olah lokasi kecelakaan kerja maut di Blok Rokan
25 February 2023 22:00 WIB
Disnaker Riau investigasi selidiki kematian pekerja di PHR
21 January 2023 10:41 WIB