Pengembalian Formulir Asuransi Nelayan Siak Berjalan Lambat

id pengembalian formulir, asuransi nelayan, siak berjalan lambat

Pengembalian Formulir Asuransi Nelayan Siak Berjalan Lambat

Siak (Antarariau.com) - Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan kabupaten Siak, provinsi Riau mengimbau kepada nelayan untuk segera mengisi formulir bantuan premi asuransi nelayan supaya bantuan pemerintah bisa cepat disalurkan, karena hingga kini baru 197 nelayan mengembalikan formulir tersebut.

"Sampai sekarang masih 197 nelayan yang mengembalikan formulir bantuan premi asuransi dari 484 formulir yang sudah didistribusikan," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Disnakkanla Siak Yulfan di Siak, Senin.

Lebih lanjut dia mengatakan kendala lambannya perekapan data bantuan asuransi di kabupaten Siak dibandingkan dengan daerah lainnya karena mereka berada pada Kelompok Usaha Bersama (KUB).

"Terkadang saat kami datang ke KUB, para anggotanya tidak lengkap berada ditempat. Padahal Oktober ini semua formulir harus sudah selesai dilakukan perekapan," lanjutnya.

Dia menyampaikan, untuk tahun 2016 ini dari 962 jumlah nelayan kabupaten Siak secara keseluruhan, baru 484 orang diantaranya yang bisa didaftarkan sebagai calon penerima asuransi nelayan.

"Kita baru bisa mendaftarkan 484 nelayan untuk tahun 2016 ini, dikarenakan salah satu syarat penerima bantuan premi adalah mereka yang sudah memiliki Kartu Nelayan (KN)," paparnya.

Katanya pendaftaran akan kembali dilanjutkan pada 2017 yang akan beriringan dengan pemberian KN kepada nelayan aktif Siak.

Bantuan asuransi nelayan dari KKP tersebut akan memberikan santunan sebesar Rp200 juta bagi nelayan yang meninggal akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan, sedangkan yang mengalami cacat tetap memperoleh Rp100 juta dan biaya pengobatan akibat kecelakaan senilai Rp20 juta.

Sedangkan untuk nelayan yang kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan atau kecelakaan alami akan mendapat santunan senilai Rp160 juta, bila mengalami cacat tetap tetap diberikan Rp100 juta dan biaya pengobatan di luar kecelakaan sebesar Rp20 juta.

"Masa berlaku asuransi hanya satu tahun dan akan terus diperpanjang dengan ketentuan syarat penerima harus di bawah usia 65 tahun," tutup Yulfan.

Oleh: Nella Marni