Sekda Riau: Penundaan DAU Akibatkan Rasionalisasi Ulang Sejumlah Kegiatan

id sekda riau, penundaan dau, akibatkan rasionalisasi, ulang sejumlah kegiatan

Sekda Riau: Penundaan DAU Akibatkan Rasionalisasi Ulang Sejumlah Kegiatan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau mengklaim penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat, akan mengganggu program Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengakibatkan sejumlah kegiatan bakal dilakukan rasionalisasi ulang.

"Tunda salur DAU secara nasional memang mengganggu, termasuk perencanaan dan penganggaran Pemprov Riau. Kita harus merasionalisasikan lagi kegiatan di SKPD, pada program tertentu bisa gagal dijalankan, gagal bayar tunda gaji, tunda tunjangan dan sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis.

Sebagai informasi, dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target, pemerintah menahan anggaran DAU 169 daerah, yang nilainya Rp19,418 triliun.

Penundaan DAU akan berlaku mulai September-Desember. Dimana DAU Riau tertahan Rp133,5 miliar dan terhadap kabupaten Rp86 miliar.

Hijazi memaparkan, bagi Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu dan Indragiri Hilir, tunda salur DAU ini sangat berpengaruh dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) dan juga Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016. aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.

Dijelaskan Hijazi, tunda salur DAU melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini, berkemungkinan disebabkan pertimbangan dari Pemerintah pusat, yang melihat ada dana Riau yang mengendap di Bank.

"Berkemungkinan pertimbangannya karena ada stok dana kita yang tersimpan di Bank. Tapi anggaran kita yang tersimpan itu juga kita gunakan ditahun berjalan ini. Akibat adanya penundaan itu memang kesulitan, kita merampungkan RKPD maka ini menjadi perhatian kita untuk disesuaikan," ujarnya.

Hijazi mengatakan dana yang tersimpan di Bank tersebut merupakan dana cadanhan Pemprov Riau melalui Sisa Langsung Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2015. Dan Silpa tersebut idealnya tidak digunakan untuk belanja langsung, karena Silpa bukan pendapatan. Selama ini dalam membuat penyusunan anggaran, ada yang keliru dalam menilai Silpa.

"Selama ini asumsi kita Silpa itu bisa digunakan untuk apa saja. Padahal idealnya Silpa itu tidak digunakan untuk belanja, itu bukan pendapatan. Dan idealnya pendapatan itu untuk belanja. Silpa itu bisa digunakan untuk penyertaan modal atau belanja tertentu. Inilah yang akan diperbaiki agar pertimbangan pusat tidak serta merta mengganggu anggaran kita," jelas mantan Plt Bappeda itu.

Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi.

Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Lebih jauh dikatakan Hijazi, jika Pemerintah pusat putusan penundaan salur DAU komitmen dibayarkan di tahun 2016, maka akan aman. Yang bahaya ditahan hingga tahun 2017, bisa lebih mengacaukan penganggaran ditahun 2017.