Dedi Dahmudi
Rokan Hilir, (Antarariau.com) - Kasus sengketa lahan di Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau berujung fatal, pondok serta tanaman warga di daerah itu diduga dirusak oleh pengusaha asal Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Anias Ritonga (50), warga Kota Parit yang memiliki lahan di RT 05, Dusun II Ampean Rotan menduga lahannya didibakar oleh pengusaha Sumut bernama Limin Chandra alias Amin.
Tidak hanya lahan yang sudah ditanami sawit dan jagung dirusak, pondok diladangnya itu juga turut dibakar.
"Kejadiannya Jumat, (17/6) lalu. Kami sempat melawan pengusaha itu, tapi akhirnya pondok dan tanaman tak bisa diselamatkan lagi," kata Anias Ritonga, Kamis.
Sebelumnya pengusaha Limin Chandra yang dibekingi penghulu setempat pernah melakukan pembekoan dilahannya pada 23 April 2016.
Namun, ia bersama rekannya pada saat itu sempat protes dan mengambil kunci agar pembekoan dilahannya tidak dilanjutkan.
"Makanya kuat dugaan kami bahwa pembakaran tersebut akibat kejadian April lalu," kata Anias.
Atas kejadian pengrusakan itu, ia beberapa warga lainnya mendatangi rumah Limin Chandra mempertanyakan hal tersebut.
"Melalui Mandornya bernama Joko mengaku tidak mengetahui kejadian pengrusakan dan pembakaran itu," tuturnya.
Aktivis Badan Investigasi Nasional Kabupaten Rokan Hilir, Bintang Pane menyayangkan kejadian tersebut, ia menilai perlu adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian.
Ia menyarankan kepada korban agar melaporkan kejadian ini kepihak yang berwajib, agar segera ditindak tegas pelaku yang diduga kuat orang-orang suruhan pengusaha Limin Chandra.
"Inilah akibat kerakusan penguasa desa yang pandainya cuma memperjualbelikan tanah negara, sudah sepantasnya Pemkab Rohil membentuk tim pemberantasan mafia tanah agar masyarakat kecil di daerah ini makmur dan sejahtera," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan keberadaan empat unit alat eskavator yang meluluhlantakan kawasan hutan didaerah itu.
"Sering kali masyarakat bertanya kenapa begitu mudahnya pemerintah daerah memberikan izin terhadap perusahaan ini. Apakah ada kongkalikong, atau dinas terkait tutup mata," katanya lagi.