Bersengketa Peta Lahan di Meranti antara Menhut dan Bupati Bengkalis

id bersengketa peta, lahan di, meranti antara, menhut dan, bupati bengkalis

Bersengketa Peta Lahan di Meranti antara Menhut dan Bupati Bengkalis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Peta yang diterbitkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam SK.180/Menhut-II/2013 terkait kawasan konsesi kehutanan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, bersengketa dengan peta masyarakat yang dikeluarkan sebelumnya oleh Bupati Bengkalis.

"Makanya kemudian dibentuk tim khusus untuk mengatasi persoalan ini," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Meranti, Nuriman, kepada pers lewat pesan elektronik yang diterima, Senin sore.

Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis beberapa tahun silam.

Sampai saat ini dikabarkan banyak lahan di Meranti yang bersengketa dengan perusahaan pengelola kertas dan bubur kertas pemilik izin pengelolaan dari Menhut.

Ia mengatakan, akhir pekan lalu pihaknya telah menggelar rapat pertemuan dengan kalangan berkaitan untuk membahas persoalan itu.

Rapat tersebut selain dihadiri oleh Asisten I Setdakab Kepulauan Meranti, Nuriman Khair, juga ada Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Mamun Murod MM, kemudian beberapa perwakilan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Nuriman mengatakan, tim tersebut nantinya akan turun ke lapangan guna menyesuaikan peta yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di dalam SK.180/Menhut-II/2013 dengan peta masyarakat yang dikeluarkan sebelumnya oleh Bupati Bengkalis.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin masyarakat terjebak oleh hal-hal yang keliru termasuk dalam pengelolan lahan.

"Berkali-kali dijelaskan, kawasan Bagan Melibur yang dikeluarkan itu statusnya tetap kawasan hutan. Jika kawasan itu digarap siapapun, maka nantinya akan berhadapan dengan hukum," katanya lagi.

Solusi yang ditawarkan, kata dia, adalah mencari mekanisme yang tepat, dan memperjelas tapal batas desa untuk diverifikasi di lapangan.

SHR Manager RAPP untuk Kepulauan Meranti, Wan Mohd Jakh menegaskan pihaknya tidak dapat menghentikan operasional begitu saja tanpa ada persetujuan dari Pemerintah.

Karena kata Wan Jakh, selama ini RAPP beroperasi sesuai dengan aturan berlaku dan diberikan target pengerjaan berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Kemenhut RI selaku pemerintah, yang sudah direvisi menjadi SK No 180 tahun 2013 tersebut.