Kanwil Kemenag Kuansing: Seluruh Calon Jemaah Haji Sudah Lunasi ONH

id kanwil kemenag kuansing seluruh calon jemaah haji sudah lunasi onh

Kanwil Kemenag Kuansing: Seluruh Calon Jemaah Haji Sudah Lunasi ONH

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyatakan seluruh Calon Jamaah Haji (CJH) didaerah telah melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) dan hanya tinggal menunggu waktu keberangkatan ke Tanah Suci.

"Kami telah mendata dan melakukan berbagai proses administrasi CJH," kata Kepala kantor Kementrian Agama Kuantan Singingi Erison Efendi di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan, hingga saat ini semua proses untuk keberangkatan para CJH sudah lengkap, diyakini tidak ada persolaan lagi untuk menuju tanah suci Makkah.

Panitia telah melakukan berbagai hal yang dibutuhkan untuk keberangkatan CJH dari Kuansing, namun demikian jika ada sesuatu yang dipandang penting nantinya akan disampaikan kepada CJH.

"Alhamdulillah semua berjalan dengan baik, CJH diharapkan bisa menjaga kesehatan," sebutnya.

Kepala Kantor Kemenag juga menambahkan, bahwa porsi CJH Kuansing bertambah sekitar 10 orang, awalnya CJH Kuansing berkisar 164 orang namun saat ini sudah menjadi 174 orang.

"Panambahan itu karena adanya mutasi sebanyak 10 orang," ujarnya.

Menurutnya, selama ini pihak Kemenag sangat peduli dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terhadap proses CJH agar semua berjalan sesuai harapan, namun untuk itu CJH diharapkan juga bisa menjaga kesehatan sebelum keberangkatan dan terus meningkatkan keimanan.

Salah satu warga Kuantan Singingi Reflizar mengatakan, sangat mengapresiasi tinggi atas kepedulian dan besarnya Perhatian semua pihak terkait keberangkatan CJH Kuansing, hal ini menunjukan bahwa adanya peningkatan kinerja.

"Masyarakat berharap CJH Kuansing dapat menunaikan ibadah Haji dengan lancar dan baik sehingga menjadi haji yang mabrur nantinya," ucapnya.

Dijelaskannya, tinggnya CJH dari Kuansing menunjukan bahwa semakin tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat, selain itu merupakan kewajiban bagi yang telah mampu.

(ADV)