Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus komplotan bandit rampok berpistol dan bersenjata tajam yang telah beraksi di sejumlah lokasi dan menggondol harta korban senilai ratusan juta rupiah.
"Dalam aksinya selain merampok uang tunai, pelaku turut mengambil harta benda korban lainnya seperti emas, kendaraan bermotor hingga dokumen mobil," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Surawan kepada wartawan saat gelar pekara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan tiga dari lima tersangka yang diamankan pada pekan lalu itu diketahui merupakan residivis atas pekara yang sama. Tiga tersangka residivis adalah NB (42) warga asal Jawa Timur, serta HN (41) dan JU (26) yang merupakan warga asal Sumatera Utara.
Selanjutnya, dua pelaku lainnya yang diamankan adalah RH (36) dan BP (26). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Kampar. Menurut Surawan, dari pemeriksaan diketahui kawanan tersebut melancarkan aksinya berulang kali di Riau dan sejumlah provinsi lainnya.
Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah melakukan pengintaian terhadap calon korban. Kemudian, serasa korban merasa cukup aman di jarah, pelaku lantas menggerebek dan mengikat korban serta mengambil harta benda korban.
Menurut Surawan, dalam aksinya mereka kerap menggunakan senjata tajam dan senjata api. Namun, baik senjata tajam maupun pistol yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan petugas.
"Pengakuan mereka, sajam dan senpi masih ditangan salah seorang pelaku yang kita tetapkan sebagai buron. Meski begitu, pengakuan pelaku senjata tajam dan senjata api itu digunakan untuk menakuti korban dan dari laporan sementara mereka belum pernah melukai korbannya," jelasnya.
Lebih jauh, berdasarkan pengakuan tersangka, salah satu aksi perampokan yang "cukup sukses" mereka lakukan adalah pada Mei 2016 lalu. Dalam aksinya tersebut, kawanan itu berhasil menggondol uang senilai Rp500 juta berikut beragam benda berharga seperti emas dan dokumen.
Kini seluruh pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah uang hasil rampasan diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Berita Lainnya
Dugaan pelanggaran Kapolres Belu dicek
05 May 2024 8:07 WIB
Ribuan orang padati nobar Indonesia vs Uzbekistan di Mapolda Riau
29 April 2024 21:36 WIB
Piala Asia U-23, Kapolda Riau optimistis timnas menang 3-1 lawan Uzbekistan
29 April 2024 15:00 WIB
Dua pengedar narkoba kembali diringkus di Pangeran Hidayat Pekanbaru
28 April 2024 13:52 WIB
Sering dikomentari negatif nerizen, puluhan personel Ditnarkoba Polda Riau lakukan tes urine
26 April 2024 20:36 WIB
Khawatir disalahgunakan, puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dimusnahkan Polda Riau
26 April 2024 17:14 WIB
Enam Kapolres terima penghargaan usai Lebaran 2024
22 April 2024 15:06 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB