Polda Riau Ringkus Komplotan Bandit Berpistol, 2 Orang Diantaranya Residivis

id polda, riau ringkus, komplotan bandit, berpistol 2, orang diantaranya residivis

 Polda Riau Ringkus Komplotan Bandit Berpistol, 2 Orang Diantaranya Residivis

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau berhasil meringkus komplotan bandit rampok berpistol dan bersenjata tajam yang telah beraksi di sejumlah lokasi dan menggondol harta korban senilai ratusan juta rupiah.

"Dalam aksinya selain merampok uang tunai, pelaku turut mengambil harta benda korban lainnya seperti emas, kendaraan bermotor hingga dokumen mobil," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Surawan kepada wartawan saat gelar pekara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan tiga dari lima tersangka yang diamankan pada pekan lalu itu diketahui merupakan residivis atas pekara yang sama. Tiga tersangka residivis adalah NB (42) warga asal Jawa Timur, serta HN (41) dan JU (26) yang merupakan warga asal Sumatera Utara.

Selanjutnya, dua pelaku lainnya yang diamankan adalah RH (36) dan BP (26). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Kampar. Menurut Surawan, dari pemeriksaan diketahui kawanan tersebut melancarkan aksinya berulang kali di Riau dan sejumlah provinsi lainnya.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya adalah melakukan pengintaian terhadap calon korban. Kemudian, serasa korban merasa cukup aman di jarah, pelaku lantas menggerebek dan mengikat korban serta mengambil harta benda korban.

Menurut Surawan, dalam aksinya mereka kerap menggunakan senjata tajam dan senjata api. Namun, baik senjata tajam maupun pistol yang digunakan pelaku belum berhasil ditemukan petugas.

"Pengakuan mereka, sajam dan senpi masih ditangan salah seorang pelaku yang kita tetapkan sebagai buron. Meski begitu, pengakuan pelaku senjata tajam dan senjata api itu digunakan untuk menakuti korban dan dari laporan sementara mereka belum pernah melukai korbannya," jelasnya.

Lebih jauh, berdasarkan pengakuan tersangka, salah satu aksi perampokan yang "cukup sukses" mereka lakukan adalah pada Mei 2016 lalu. Dalam aksinya tersebut, kawanan itu berhasil menggondol uang senilai Rp500 juta berikut beragam benda berharga seperti emas dan dokumen.

Kini seluruh pelaku berikut barang bukti berupa sejumlah uang hasil rampasan diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.