Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjual Tanah Desa Seluas 3 Hektare

id kejari kuansing, tahan tersangka, penjual tanah, desa seluas, 3 hektare

Kejari Kuansing Tahan Tersangka Penjual Tanah Desa Seluas 3 Hektare

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau telah menahan satu tersangka penjual aset desa kepada pihak lain tidak sesuai dengan ketentuan, lahan seluas mencapai 3 hektar untuk dijadikan kebun kelapa sawit pola KKPA.

" Kami menahan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari kedepan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Revendra di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, menindaklanjuti penggeledahan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Kuansing pada Selasa 14 Juli 2016 telah melakukan penahanan terhadap Budi Purnomo Kepala Desa Beringin Jaya kecamatan Singingi Hilir untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Tim penyidik Kejari berhasil meminta keterangan dan melakukan penyidikan terhadap tersangka Budi Purnomo, setelah semua selesai diperiksa BP ditahan karena telah melakukan beberapa perbuatan yakni lahan desa yang diperuntukan untuk TPA berlokasi di Dusun Sidodadi dimanipulasi menjadi lahan milik perorangan dengan menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan atas nama Suyono.

Tersangka Budi Purnomo telah melakukan penjualan aset Desa Beringin Jaya dan hasil penjualan digunakan untuk hal yang tidak sesuai ketentuan yaitu lahan yang diperuntukan sebagai kas desa dijadikan kebun sawit pola KKPA sebanyak dua bidang atau seluas 3 hektar dijual kepada Sutrisno 2 hektar dan Miskal 1 hektar.

" Panahan agar tersangka tidak melarikan diri," ujarnya.

Pihak Kejari untuk sementara waktu menahan satu orang tersangka, saat ini Budi Purnomo dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Teluk Kuantan.

Revendra mengatakan, proses hukum terhadap tersangka akan berjalan lancar, semua pihak terkait telah diminta keterangannya, jika berkas sudah lengkap segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Namun berkaitan dengan pembelian lahan itu, perlu dikembangkan yang dikhawatirkan mennggunakan dana desa," terangnya.

Menurut Revendra, dalam memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi di Kuansing, pihak Kejari tidak akan tebang pilih, perkara atau kasus dan laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. *