Kejari Kuansing Sosialisasi Aturan Pengelolaan Dana Desa Agar Sesuai Hukum

id kejari kuansing, sosialisasi aturan, pengelolaan dana, desa agar, sesuai hukum

Kejari Kuansing Sosialisasi Aturan Pengelolaan Dana Desa Agar Sesuai Hukum

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Kejaksaan memberikan sosialisasi kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, terkait aturan pengelolaan dana desa.

"Kami memberikan pemahaman terkait berbagai hal termasuk nomor 6 tahun 2014," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) Jupri SH.MH di Teluk Kuantan, Selasa.

Ia mengatakan, kepala desa beserta perangkatnya harus memahami peraturan tersebut khususnya tentang desa dan petunjuk teknis yang berkaitan pengelolaan dana desa agar program berjalan dengan baik sesuai harapan.

Aparat desa harus banyak bertanya, memahami dengan baik aturan yang ada sehingga tidak terjerat hukum akibat pengelolaan anggaran yang laksanakan kurang tepat sasaran, semakin tinggi dana untuk desa maka resikonya semakin besar jika salah dalam pelaksanaannya.

"Melalui acara ini diharapkan semua peserta bisa menggunakan dana sebaik mungkin," sebutnya.

Kepala Seksi Inteligen Kajari Teluk Kuantan Revendra menambahkan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh para Kades dan dibuka oleh Asisten II Setdakab Kuansing Indra Suandy yang terselenggara atas kerjasama antara Pemkab Kuansing dan Kejari Telukkuantan.

"Ini salah satu upaya pihak kejaksaan memberikan jasa/advice dibidang hukum kepada semua pihak," ujarnya.

Menurut Revendra, anggaran pusat yang masuk ke desa di Kuansing untuk tahun 2016 mencapai Rp260 miliar, karena anggarannya sangat besar, pihak kejaksaan berharap Kades pahami Undang-Undang agar tidak salah dalam penggunaannya.

"Jangan sampai, Kades bermasalah dengan hukum karena menggunakan dana tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Dijelaskannya, untuk pengelolaan dana desa, sudah banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai Juknis dan Juklak dari UU nomor 6 tahun 2014, bahkan ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pengelolaan dana yang ada tersebut.

Salah satu peserta sebut saja NR namanya mengatakan, acara seperti yang dilaksanakan itu sangat menarik dan memberikan pemahaman yang jelas bagi aparat desa karena dapat meminimalisir kegiatan salah aturan.

"Sebaiknya kegiatan digelar bukan hanya satu kali, agar aparat desa memahami dengan jelas," pintanya.

Pengelolaan dana desa sangat rawan, ini dikarenakan minimnya pengetahuan keuangan yang dimiliki apara desa, sehingga sangat dikhawatirkan beresiko tinggi yang berpotensi salah aturan dan oleh karena itu perlu paham Undang-Undang yang ada. (ADV)