Polisi Hentikan Prosesi Pelantikan Pendeta Gereja HKBP Sumber Sari Pekanbaru

id polisi hentikan prosesi pelantikan pendeta gereja hkbp sumber sari pekanbaru

Polisi Hentikan Prosesi Pelantikan Pendeta Gereja HKBP Sumber Sari Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau akhirnya meminta kepada jemaat untuk menghentikan prosesi pelantikan pendeta gereja HKBP Sumber Sari guna mengantisipasi kericuhan susulan.

"Memang sampai sekarang tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan jemaat atau warga. Namun mempertimbangkan kemananan, maka kami hentikan kegiatan (pelantikan) ini," kata Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono di Pekanbaru, Minggu.

Untuk selanjutnya, Putut meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) wilayah Riau menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.

"Hasil mediasi, kami minta pada pihak yang memimpin di tingkat Riau untuk berkumpul secepatnya. Internal tanpa ada campur tangan luar," jelasnya.

Terkait kericuhan itu, Putut mengatakan jajarannya masih tetap mengerahkan intelijen dan personil untuk mengamankan di sekitar Gereja. "Kita tetap mengerahkan personil dan Intel secukupknya," ujarnya.

Sebelumnya ratusan personil Kepolisian Resor Kota Pekanbaru dan Polda Riau berjaga-jaga akibat kericuhan antar jemaat Gereja HKBP Sumber Sari.

Kericuhan itu ditenggarai adanya penolakan pelantikan pendeta baru Kepas Purba menggantikan pendeta Kana Silitonga.

Informasi yang dirangkum, penolakan pelantikan pendeta Kepas Purba lantaran pendeta Kana Silitonga belum habis waktu kepemimpinannya. Namun, sejumlah pihak menunging adanya kesalah yang dilakukan oleh pendeta Kana Silitonga sehingga harus segera diganti.

Sementara itu, pergantian tersebut sedianya dilakukan pada Minggu ini. Namun, terjadi penolakan antara pendukung pendeta baru dan pendeta lama hingga berakhir kericuhan hinga akhrnya polisi menghentikan kegiatan tersebut.

Beberapa jemaat Gereja mengatakan bahwa akibat persitiwa itu, jadwal ibadat menjadi terganggu.