Akbar Tandjung: Serahkan Setya Novanto Ke MKD

id akbar tandjung, serahkan setya, novanto ke mkd

Akbar Tandjung: Serahkan Setya Novanto Ke MKD

Kampar, (Antarariau.com) - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyatakan indikasi Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama presiden dan wakil presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport dalam rencana perpanjangan kontrak serahkan saja sepenuhnya ke sidang MKD.

"Kita serahkan saja ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Nanti akan digelar sidang dan ini memang merupakan forum resmi berkaitan dengan etik seorang dewan," kata Akbar usai menghadiri acara Pembukaan Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di sebuah hotel bintang lima di Kabupaten Kampar, Riau, Minggu.

Nanti dalam rapat dan sidang di MKD, lanjut Akbar, diharapkan semuanya akan terbuka dan lebih jelas. Untuk Setya Novanto diharapkan juga dapat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga menyindir perbuatan Setya Novanto yang disebut; "Dulu mama minta pulsa, sekarang papa minta saham".

"Saudara Setya Novanto juga harus bisa menjelaskan dengan sejelas-jelasnya berkaitan dengan hal yang disebut-sebut (pencatutan nama presiden dalam kontrak Freeport)," katanya.

Menurut Akbar, semua pihak harus menaati peraturan dan birokrasi yang ada termasuk di lembaga kehormatan dewan, proses atas persoalan yang terjadi pada Setya Novanto harus diselesaikan.

Ditanya apakah pantas Ketua DPR RI Setya Novanto nantinya mendapatkan sanksi tegas, menurut Akbar hal itu tergantung dari hasil investigasi dan lainnya sesuai dengan kewenangan dan kebijakan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Kita semua juga belum tahu pasti apa yang terjadi sebenarnya. Dan Novanto pernah juga mengatakan kalau dirinya tidak pernah membawa-bawa nama presiden dalam kepentingan apapun termasuk pribadi ataupun kelompok," katanya.

Apakah sidang MKD akan dilaksanakan secara terbuka? menurut Akbar Tandjung hal itu bisa saja dilakukan tergantung dari kebijakan, karena sebelum-sebelumnya sidang dilakukan secara tertutup.

Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2015