18 Calon Anggota BPSK Inhil Lulus Administrasi

id 18 calon, anggota bpsk, inhil lulus administrasi

Tembilahan, (Antarariau.com) - Sebanyak 18 orang calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk tingkat Kabupaten Indragiri Hilir dinyatakan lulus administrasi setelah berkompetisi dengan 35 orang peserta.

"Mereka akan melewati tahap berikutnya yakni mengikuti tes berupa ujian tertulis dan wawancara. Selain tes wawancara mereka juga akan mengikuti tahapan psikotes yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," kata Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Raja Taruna di Tembilahan, Kamis.

Raja mengatakan bahwa pengumuman kelulusan tersebut sudah diumumkan pada Rabu (21/10) di beberapa tempat umum, diantaranya di papan pengumuman Kantor Pos Tembilahan, di kantor Disperindag Inhil, di papan Pengumuman Kantor Bupati serta di website Pemda Inhil.

"Mereka yang lulus administrasi ini nantinya akan diberi kesempatan melaporkan dirinya ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil dengan membawa ijazah asli dan KTP asli untuk diperlihatkan kepada panitia seleksi, gunanya untuk memastikan apakah masing-masing yang bersangkutan benar-benar penduduk Inhil dan memiliki ijazah asli," jelasnya.

Namun, katanya untuk pelaksanaan ujian tertulis dan wawancara, hingga saat ini jadwalnya belum dapat dipastikan.

"Karena ke 18 orang yang lulus administrasi ini masih sedang dilaporkan kepada Bupati untuk meminta waktu kapan sebaiknya waktu pelaksanaan ujian dilakukan. Sebab salah seorang yang akan menguji dan masuk dalam tim penguji adalah Bupati Inhil atau pejabat yang akan ditunjuk sesuai petunjuk Bupati," paparnya.

Dia menyampaikan dari 18 orang yang dinyatakan lulus administrasi ini, yang akan dinyatakan sebagai anggota BPSK hanya berjumlah sembilan orang dan nantinya akan mendapatkan SK dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan kemudian akan dilantik Bupati Inhil sekitar awal tahun 2016.

"Kelembagaan BPSK ini akan dibentuk dan dilengkapi serta sudah akan berjalan pada tahun 2016. Mengenai anggaran untuk operasional kelembagaan BPSK sudah dialokasikan pada APBD Inhil untuk tahun 2016," ujarnya.

Dia menjelaskan nantinya sembilan orang anggota BPSK yang terpilih akan bertugas melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen dan melaksanakan penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan produsen atau pelaku usaha jika kedua belah pihak menginginkan penyelesaiannya di lembaga BPSK.

"Mudah-mudahan 2016 ini semuanya sudah selesai. Sehingga lembaga BPSK di Kabupaten Inhil dinyatakan sudah ada dan siap mengemban tugas sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen serta beberapa Peraturan atau Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan perihal petunjuk teknis pelaksanaan tugas termasuk kewenangan dan tanggung jawab anggota BPSK ke depan," katanya. (Adv)