KIP: Keterbukaan Informasi Jurus Ampuh Pencegah Korupsi

id kip keterbukaan, informasi jurus, ampuh pencegah korupsi

KIP: Keterbukaan Informasi Jurus Ampuh Pencegah Korupsi

Jakarta, (Antarariau.com) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Evy Trisulo mengatakan, keterbukaan informasi yang dipegang teguh oleh beragam lembaga publik merupakan salah satu jurus ampuh guna mencegah korupsi di Tanah Air.

"Pengalaman di negara-negara maju telah membuktikan, keterbukaan informasi publik merupakan jurus yang paling ampuh untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," kata Evy Trisulo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, untuk menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia tidaklah cukup hanya dengan melakukan penindakan hukum setelah terjadinya korupsi.

Namun, lanjutnya, haruslah sedini mungkin dilakukan langkah-langkah preventif sebelum korupsi itu terjadi.

"Itu semua bisa dilwujudkan jika badan publik khususnya pemerintah secara proaktif membuka informasi publik yang dikuasainya dan masyarakat lebih berani memintanya," ujar Evy.

Ia juga mengutarakan harapannya agar upaya Komisi Informasi untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai sebuah karakter dan budaya bangsa, akan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap gerakan revolusi mental yang sejak awal dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Ketertutupan informasi, lanjutnya, hanya akan membuat saling curiga, menghilangkan kepercayaan, menyesatkan pemikiran, dan menghambat kemajuan.

Sebelumnya, Komisioner KIP Henny S Widyaningsih menyatakan keterbukaan informasi publik jangan dipandang remeh karena merupakan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yang harus dijalankan lembaga negara.

"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Henny Widyaningsih.

Menurut Henny, seiring dengan semakin majunya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, ketertutupan badan publik khususnya para penyelenggara negara sudah sangat tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman.

Ketertutupan itu, jelas Henny, hanya akan menghambat kemajuan dan melemahkan daya saing masyarakat Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Dia menambahkan, keterbukaan informasi publik tidak boleh dipandang sebelah mata karena tanpa keterbukaan informasi maka praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai akan semakin merajalela.

"Kita semua harus percaya, jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab, keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan KKN yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan nasional," ucapya.

Selain itu, Henny mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi publik dan hal tersebut sangat baik untuk kematangan demokrasi di Indonesia.

Pewarta :
Editor: Antara
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.