NAM Air Buka Rute Medan-Pekanbaru

id nam air, buka rute medan-pekanbaru

NAM Air Buka Rute Medan-Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anak usaha PT Sriwijaya Air yakni PT National Aviation Management (NAM) Air berencana membuka rute Medan-Pekanbaru mulai 25 Oktober 2015, setelah Sriwijaya meninggalkan rute itu dengan alasan efesiensi pada awal 2013.

"Kami melalui anak usaha NAM, mencoba kembali buka rute yang lama," papar Distric Manager Sriwijaya Pekanbaru Yulisa Marga Ajie di Pekanbaru, Jumat.

Sriwijaya Air Group, kata dia, melihat potensi pasar masih terdapat di rute penerbangan Pekanbaru-Medan, sehingga pihaknya menempatkan maskapai NAM Air pergi pulang satu kali sehari karena rute domestik itu saat ini hanya dilayani Lion Air.

Kehadiran NAM Air, lanjut Yulisa, maka diharappkan bisa menjadi alternatif pilihan terutama bagi kalangan pebisnis yang datang dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara untuk bekerja di Pekanbaru sekitar atau di Riau dan begitu juga sebaliknya.

NAM kini telah mengoperoperasikan 10 pesawat Boeing tipe 737-500 melayani penerbangan domestik seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Kupang, Pontianak, Yogyakarta, Jambi, Palembang, Medan, Solo, dan Semarang.

"Kami sengaja buat jadwal terbang akhir Oktober tahun ini. Sebab, seperti kita ketahui bersama saat ini wilayah Sumatera baik di bandara Kuala Namu Deli Serdang atau Pekanbaru, masih diselimuti kabut asap dan membahayakan bagi penerbangan," ucapnya.

Maskapai Sriwijaya pada Mei 2015, telah memberikan bantuan armada pesawat udara bagi Nam Air guna memenuhi aturan pemerintah mengenai kepemilikan pesawat dengan mengalokasikan delapan unit untuk dioperasikan oleh anak usahanya.

"Nam kini telah melengkapi 10 unit pesawat yang dioperasikannya dengan pesawat tipe Boeing 737-500," kata Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono.

Kementerian Perhubungan telah mewajibkan maskapai di Indonesia bisa penuhi ketentuan kepemilikan pesawat sesuai Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan paling lambat 30 Juni 2015.

Bagi maskapai berjadwal mensyaratkan minimal harus mengoperasikan 10 unit pesawat dengan ketentuan lima unit berstatus milik dan lima unit berstatus sewa atau dalam penguasaan.