Kegiatan Pembangunan Riau Banyak Terkendala RTRWP

id kegiatan pembangunan, riau banyak, terkendala rtrwp

Kegiatan Pembangunan Riau Banyak Terkendala RTRWP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sejumlah kegiatan pembangunan di Riau kini masih banyak yang terkendala mulai dari rencana pembangunan jalan tol, Pekanbaru-Dumai, Kereta Api Trans Sumatera, program MP3EI, penurunan gas rumah kaca, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan kapasitas produksi SKK Migas.

Kepala Dinas Kehutanan Riau, Fadrizal Labay di Pekanbaru, Kamis, mengatakan proyek tersebut terkendala belum adanya kepastian revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Banyaknya kegiatan pembangunan terkendala di Riau lebih akibat belum tuntasnya RTRW Riau," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Fadrizal Labay, dalam keterangannya di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, RTRW Riau yang belum tuntas berdampak menyisakan banyak masalah, juga terhambatnya penyelesaian beberapa ruas jalan Provinsi seperti Sinaboi-Dumai, Sorek Teluk Meranti Guntung.

Mirisnya, katanya lagi, munculnya konflik lahan dan sosial di berbagai daerah, selain itu terhambatnya pelaksanaan program nasional terutama yang bersentuhan dengan ruang seperti MP3EI, penurunan gas rumah kaca, pembangunan infrastruktur bagi masyarakat dan lainnya.

"Dampak belum tuntasnya RTRW Riau, juga telah menghambat investasi di seluruh wilayah Riau seperti investasi Dumai (14 T). Bahkan RTRW kabupaten dan kota tidak bisa ditetapkan karena terhambatnya pelaksanaan evaluasi dari Provinsi," katanya.

Dari lima kabupaten dan kota yang telah menyampaikan Raperda, proses evaluasinya belum bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau karena acuan dasar analisisnya (RTRWP) belum selesai, sesuai amanat PP15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 34 ayat 1.

Kendati demikian Pemerintah Provinsi Raiu terus berupaya mempercepat penyelesaian RTRW, di antaranya sejak 5 Desember 2012, Pemerintah provinsi Riau telah menyampaikan permintaan percepatan perubahan kawasan hutan Riau, secara tertulis dan secara lisan disampaikan dalam forum resmi ke Presiden RI, DPR-RI, BKPRN, Kemendagri, Menko Perekonomian, UKP4 dan instansi pusat terkait lainnya.

"Kegiatan tersebut sudha dilakukan sebanyak tujuh kali, bahkan melakukan konfirmasi ke KemenLH dan Kehutanan terkait tindak lanjut permasalahan Kawasan Hutan di Riau," katanya dan menambahkan pada waktu itu Kemen LH dan Kehutanan menjanjikan akan adanya pertemuan antara Kementerian, Kejagung, KPK dan Pemda Riau.

Upaya lainnya adalah menyampaikan permohonan penyelesaian kawasan hutan ke Ombudsman RI, fasilitasi percepatan penyelesaian RTRW Provinsi Riau oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebanyak empat kali.

Juga melakukan pertemuan dengan KemenLHK secara intens sejak 2012, terakhir pada 19 Agustus 2015.

"Namun upaya-upaya tersebut sampai saat ini belum mendapatkan hasil seperti yang diharapkan," katanya dan berharap Kementerian LH dan Kehutanan dapat mengakomodir usulan Pemerintah Provinsi Riau sesuai Rekomendasi Tim Terpadu (scientific autority) yang dibentuk oleh Menteri Kehutanan sebagai dasar untuk penyusunan pola ruang dalam RTRW Provinsi Riau.

Dengan demikian, Pemerintah Daerah dapat segera menetapkan RTRW sebagai dasar pemanfaatan dan pengendalian ruang di daerah, selanjutnya guna mempercepat pembangunan di Provinsi Riau, kawasan yang bersifat strategis nasional maupun daerah serta pemukiman dan lahan garapan masyarakat agar dikeluarkan dari kawasan hutan.

Dengan selesainya RTRW Riau, diharapkan dapat meningkatkan investasi, berkurangnya gejolak dan konflik sosial di tengah masyarakat, dapat terlaksananya berbagai program strategis nasional dan daerah, serta dapat ditetapkannya Perda RTRW kabupaten dan kota.

Sejumlah program strategis nasional yang harus dipacu jika RTRW Riau selesai adalah pembangunan jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai, penetapan lokasi SK Gubernur no. Kpts. 408/v/2015 pada 4 Mei 2015 sepanjang 131,5 km, pembebasan lahan (sekitar 23 persen, sisanya masih terkendala status pinjam pakai dan penyelesaian RTRW Provinsi Riau, pembangunan KA Riau, pembangunan jalur kereta api Sumatera Utara-Dumai-Duri, sepanjang 237.700 Km.

Selain itu, ground breaking direncanakan akhir tahun 2015, percepatan pembangunan infrastruktur listrik 35.000 MW, rencana pembangunan 57 unit gardu induk (GI), pembangunan 1.546 tapak tower, pembangunan jaringan transmisi 150 KV, 275 KV & 500 KV (sutet) serta percepatan operasionalisasi pembangkit 2x110 MW (PLTU Tenayan Raya program 10.000 MW).