Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.
"Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani oleh Polres masing-masing daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia merincikan penanganan korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.
Dari 17 korpoasi, baru satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Sementara itu, dia mengatakan seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan ke dalam status "quo" hingga penyelidikan selesai dilaksanakan.
Terkait nama perusahaan yang saat ini diselidiki oleh jajaran Polda Riau, Guntur belum bersedia menjelaskannya karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.
Namun ia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan yang terbakar itu merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan.
Sementara itu hingga saat ini Polda Riau telah menetapkan sebanyak 68 tersangka perorangan pelaku pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut 23 diantaranya telah diserahkan ke jaksa dengan status P21 sementara dua lainnya tahap I.
Sebelumnya pada Kamis lalu (17/9) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap petinggi PT Langgam Inti Hibrido berinisial FK, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ari Rachman Nafarin mengatakan penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap
tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi sebut 29 perusahaan Singapura antusias berinvestasi di IKN Nusantara
29 April 2024 13:10 WIB
Pertamina dan perusahaan migas asal Italia Eni SpA teken kerja sama pengelolaan hulu migas
20 April 2024 10:24 WIB
Banyak kesalahan umum saat praktik CSR, Jefry Noer ingatkan perusahaan di Riau
19 April 2024 13:22 WIB
PT NPM tetap garap lahan, warga Olak kembali datangi Kantor Bupati Siak
18 April 2024 19:29 WIB
Kiat-kiat untuk mempersiapkan diri dalam berkarier di perusahaan terbaik
16 April 2024 16:21 WIB
Protes lahan tetap ditanami akasia, warga Olak hadang perusahaan
08 April 2024 19:11 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Masyarakat Olak Sungai Mandau tolak lahan 285 ha dikerjasamakan dengan perusahaan
27 March 2024 17:18 WIB