Rengat, (Antarariau.com) - Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, mempertanyakan tentang status pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah karena masa bertugasnya telah berakhir pada 4 Agustus 2015.
"Ini untuk kepentingan bersama, sehingga semua menjadi terang benderang dengan harapan roda pemerintahan berjalan dengan optimal," kata Anggota legilatif Indragiri Hulu Suharto di Rengat, Rabu.
Hal itu disampaikan Suharto pada pertemuan dengan Penjabat Bupati Inhu, Kasiarudin, diantara sejumlah pembahasan lainnya. Menurut dia, status Sekda Inhu juga menjadi pertanyaan di tengah masyarakaat, selain itu berkaitan dengan pembahasan APBD perubahan 2015 dan pembahasan RAPBD 2016.
Adanya singkronisasi defisit anggaran akibat pengurangan penerimaan dana bagi hasil (DBH) Migas juga sempat di pertanyakan solusinya, Penjabat Bupati menyebutkan bahwa, semua itu berlaku secara menyeluruh tetapi berkaitan dengan status Plt Sekda belum ada perpanjangan.
" Masa tugas Plt Sekda sudah berakhir dan Penjabat Bupati berjanji dalam waktu dekat akan memprosesnya," sebutnya.
Apa yang dijanjikan oleh pemerintah segera menindaklajuti proses Sekretaris Daerah definitif mendapatkan perhatian serius sjumlah pihak karena sejumlah atribut yang bertuliskan Plt masih ada sehingga dikhawatirkan membingungkan masyarakat.
Suharto juga menjelaskan, pihaknya mempertanyakan itu semua karena satu sama lainnya ada keterkaitan sehingga program pemerintah berjalan dengan baik.
Berkaitan dengan pembahasan APBD perubahan 2015 dan APBD 2016, sejauh ini tidak ada kendala, bahkan dalam waktu dekat ini sudah masuk dalam agenda kerja sehngga diyakini tidak akan lama prosesnya, hanya saja sebutnya, sebelum dilakukan pembahasan APBD tersebut sangat diperlukan adanya singkronisasi atas pengurangan penerimaan DBH.
"Karena selama ini, informasi yang diterima dewan hanya sebatas adanya pegurangan penerimaa DBH yang berimbas kepada penundaan sejumlah program," ujarnya.
Selain jumlah dana yang dikurangi, DPRD juga ingin tahu tentang program apa saja yang ditunda akibat pengurangan penerimaan dana DBH tersebut sebagai lembaga pengawasan kegiatan.