Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Polda Riau mencecar Bupati Rokan Hulu, Achmad, dengan 40 pertanyaan terkait status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa dalam pencurian kelapa sawit PT Budi Murni Panca Jaya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Jumat, mengatakan pemeriksaan dilakukan secara maraton selama sembilan jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau pada Kamis malam (7/4).
"Totalnya ada 40 pertanyaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dimulai sejak Kamis sekitar pukul 20.00 WIB hingga Jumat dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pemeriksaan seputar dugaan penghasutan," ujarnya.
Selama pemeriksaan, lanjut Guntur, Achmad didampingi oleh enam penasehat hukumnya yang diketuai oleh Denny Kai Limang.
Sementara itu terkait pemeriksaan selanjutnya atau penahanan kepada yang bersangkutan, Guntur belum dapat memastikan waktunya. "Kita tunggu hasil pemeriksaan dulu," ujarnya.
Sebelumnya, Achmad mangkir dari pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau di Kota Pekanbaru pada Kamis lalu (30/4) karena urusan keluarga.
Bupati Achmad ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara diduga tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut dimuka umum supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana.
Kejadian ini merupakan buntut dari aksi pencurian buah sawit secara bersama-sama milik PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ), yang terjadi pada akhir Januari 2015 di Kecamatan Kepenuhan, Rohul.
Penyidik menyangkakan Achmad dengan pasal 363 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau pasal 160 KUHPidana.
Bupati Achmad dilaporkan oleh Aswin Sutanto pada 29 Januari 2015 karena telah menyuruh dan memerintahkan warga di Kecamatan Kepenuhan, Rohul, untuk memanen sawit milik PT BMPJ.
Kemudian, sawit itu dibawa ke PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang tengah bersengketa dengan BMPJ. Padahal, kedua perusahaan tersebut masih bersengketa atas lahan yang kini dalam status quo dan dalam penjagaan Polda Riau. Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sebelumnya juga telah menetapkan tujuh warga Kecamatan Kepenuhan sebagai tersangka dalam kasus pencurian sawit itu.
Berita Lainnya
Buron narkoba di Meranti dibekuk polisi
17 May 2024 17:57 WIB
Mahasiswi Pekanbaru yang nekat menikam lantaran cemburu akhirnya diringkus polisi
17 May 2024 11:23 WIB
Digrebek polisi, pria ini buang sabu ke mushala
16 May 2024 16:05 WIB
34 sepeda motor terindikasi balap liar diamankan polisi Pekanbaru
12 May 2024 15:50 WIB
Pencuri sarang walet milik polisi dihajar massa
11 May 2024 14:37 WIB
Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
10 May 2024 19:15 WIB
Mahasiswa Unri yang dilaporkan rektor harap ada mediasi
08 May 2024 16:45 WIB
Pakai sabu, tiga remaja di Pekanbaru diamankan polisi
07 May 2024 11:41 WIB