Minum Kopi
Ada tradisi yang biasa dilakukan Ferry bersama sang istri Hanifah Husein untuk mengisi waktu bersama keluarga dengan mengajak nonton di bioskop pada akhir pekan.
Hanya sekedar napak tilas dan memberikan waktu untuk waktu yang berkualitas bersama istri maupun keluarganya.
Kebiasaan lainnya, Ferry merupakan pecandu berat kopi bahkan setiap tiga jam "wajib" menyeruput air pekat berwana hitam yang dicampur gula tersebut.
"Kalau tiga jam tidak minum kopi, kepala saya suka pusing," canda Ferry.
Bahkan saking kecanduan, kopi yang biasanya berdampak sulit tidur namun bagi Ferry menenggak kopi tidak berpengaruh terhadap jadwal tidur.
"Saya bisa minum kopi ganti baju langsung tidur karena saking kecanduannya," katanya.
Gebrakan Hapuskan PBB
Belum genap setahun, Ferry menggulirkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat Indonesia dengan rencana menghapuskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat tidak mampu, sekolah, tempat ibadah, pondok pesantren dan pensiunan.
"Tuhan kan menciptakan bumi satu kali, kok kita pajaki setiap tahun? Makanya ada aturan seperti ini, gunanya untuk mengurangi beban soal tanah," tukas Ferry.
Pajak bumi akan dikenakan hanya satu kali yaitu saat sebidang tanah atau lahan menjadi hak milik seseorang.
Adapun pajak bangunan akan dikenakan setiap tahunnya hanya untuk bangunan komersial seperti kontrakan, kos-kosan, ruko serta restoran, gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Ferry menjelaskan rencana penghapusan PBB tahunan memang berpotensi mengurangi penerimaan pajak terutama untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, pemerintah pusat akan membantu mencarikan potensi lain untuk mendongkrak PAD sehingga tidak kehilangan masukan bagi pemerintah daerah.
Ferry menekankan pihaknya akan terus berupaya agar semua hal yang berkaitan dengan tanah, bumi atau bangunan tidak menjadi sumber kerisauan masyarakat karena harganya yang mahal.
Ferry mengaku telah membahas rencana penghapusan PBB itu bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Kabinet.
Menurut Ferry, Presiden Jokowi menginstruksikan Kementerian ATR/BPN RI melanjutkan kajian mengenai penghapusan PBB dan rencana mereformulasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
"Pada 1 April 2015, Kementerian ATR/BPN presentasi tentang reformulasi NJOP dan PBB dalam rapat terbatas dihadiri Presiden, Wakil Presiden, Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri Keuangan dan Sekretaris Kabinet," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta Senin.
Rapat terbatas itu menyimpulkan dan merekomendasikan Kementerian ATR/BPN meneruskan kajian reformulasi NJOP dan penghapusan PBB bagi masyarakat tidak mampu.
Presiden, lanjut Ferry meminta Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Mendagri, Menteri Keuangan dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Ferry menerangkan reformulasi NJOP sebagai bentuk pengendalian terhadap harga lahan tanah dan PBB merupakan bea yang dikenakan bagi subyek pajak.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan subyek pajak untuk membayar PBB berupa keringanan maupun penghapusan.
Ferry merinci subyek pajak yang masuk kategori akan mendapatkan penghapusan antara lain pekerja sektor informal, pensiunan Polri, TNI, veteran, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), rumah sosial dan penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dari sisi pendapatan daerah, ia menjelaskan PBB sebagai instrumen penting sehingga Pemda dapat mengintensifkan pajak bangunan dan lahan komersial, serta subyek pajak yang sanggup membayar PBB untuk melanjutkan program mensejahterakan masyarakat.