Pekanbaru, (Antarariau.com) - Direktur Utama Riau Airlines (RAL) diminta bertanggungjawab penuh atas tunggakan pajak sebesar Rp80 miliar kepada Kanwil Pajak Riau-Kepulauan Riau dan tidak membebankannya kepada Pemerintah Provinsi Riau jika Badan Usaha Milik Daerah itu tidak mampu membayarnya.
"Ini tanggungjawabnya tentu yang melaksanakan kegiatan yang tentunya BUMD itu. Kita tanya dulu kalau memang tidak bisa tanggungjawab kenapa?" Kata Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis.
Lebih jauh disampaikannya jika ternyata ada indikasi curang tidak membayar pajak, penggelapan itu kemana perginya tentu harus dipertanyakan. Menurut dia jika itu kesalahan manajemen, maka tentu manajemen bertanggungjawab.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila itu merupakan konsekuensi atas kesalahan manajemen dan Dirjen Pajak mendesak Pemprov Riau yang bayar, perlu dikaji dulu. Karena memang, kata dia, Perusahaan BUMD yang bertanggungjawab adalah pemerintah.
"Tapi kan ada direkturnya, kita panggil dulu direkturnya, ada apa tunggakan pajak sebesar itu," tambahnya.
Terkait tengah giatnya Pemerintahan Jokowi-JK dalam memaksimalkan penerimaan pajak, dia sepakat tunggakan RAL itu harus dibayar. Namun, kata dia, Dirjen pajak perlu memberi surat itu dulu ke Pemprov Riau dan dipelajari oleh DPRD.
RAL sendiri saat ini sudah beberapa tahun tidak beroperasi dan aset pun semuanya sudah tergadai. Direksi menyatakan langkahnya adalah menunggu investor yang mau menanamkan modal untuk menghidupkan perusahaan penerbangan itu.
Dikatakan Aherson, untuk menunggu investor itu perlu jangka waktu dan proses yang tidak sembarangan. Investor akan melanjutkan RAL apabila dipandang memiliki nilai ekonomis.
"Kalau tidak, mana ada yang mau, utang harus diselesaikan dulu," imbuhnya.
Direktur Utama RAL, Teguh Prianto, pada rapat dengar pendapat Dengan Komisi C akhir Januari lalu menyatakan perusahaan penerbangan yang dipimpinnya masih punya nilai jual meskipun sudah tidak beroperasi sejak 2010 dan dinyatakan pailit pada 2012 tapi sedang proses peninjauan kembali.
"RAL masih punya nilai jual karena belum dicoret di Kementerian Perhubungan, jadi masih punya nama. Bahkan sudah ada dari Malaysia yang menelpon untuk jadi investor. Tinggal setuju atau tidak pemegang saham," katanya saat itu.
Berita Lainnya
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut BUMD PT SPR
05 November 2015 10:59 WIB
Legislator Riau Tuntut Dirut BRK Segera Bekerja
18 September 2013 11:01 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB