Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau mengisyaratkan dalam waktu dekat memeriksa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir.
"Saat ini masih satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Kepala Dinas PU Rokan Hilir, Ibus Kasri," kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.
Dugaan korupsi tersebut menurut catatan sebelumnya terungkap dari laporan yang disampaikan masyarakat. Dalam laporan tersebut dinyatakan kalau proyek yang menggunakan dana APBD 2008-2010 tersebut dikucurkan berdasarkan kesepakatan kontrak awal Nomor: 630/KONTRAK-JPI/MY/2008/47.80, dimana PT Waskita Karya menawarkan harga proyek itu sebesar Rp422,48 miliar.
Namun kenyataannya, anggaran yang turun lebih besar dari penawaran harga PT Waskita Karya, pengerjaan Jembatan Pedamaran I dan II 2008-2010 seharusnya
sudah selesai 66,48 persen. Namun dari data lapangan pengerjaan pembuatan Pedamaran I baru 62,75 persen dengan dana Rp147,40 miliar. Dari dana itu kerugian negara mencapai Rp8,77 miliar.
Sedangkan untuk pembangunan Jembatan Pedamaran II, dana yang cair
Rp156,42 miliar dengan bobot pengerjaan harus mencapai 68,18 persen, ternyata hasilnya baru 48,27 persen dengan jumlah dana Rp110,75 miliar sehingga negara dirugikan Rp45,67 miliar.
Proyek jembatan tersebut dilaksanakan sewaktu Bupati Rokan Hilir masih dijabat
oleh Annas Maamun yang sejak beberapa bulan lalu terpilih menjadi Gubernur Riau namun nonaktif akibat terlibat kasus dugaan suap yang sekarang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjalani sidang.
"Saat ini untuk kasus tersebut masih menunggu hasil pengembangan penyidik.
Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam perkara ini, namun belum untuk Annas Maamun," katanya.
Namun kalau nanti pemeriksaan atau keterangannya dibutuhkan oleh penyidik, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan Annas akan diperiksa.
Ia katakan, pemeriksaan dapat dilakukan meski Annas Maamun masih berurusan dengan KPK. "Pemeriksaan untuk yang bersangkutan akan dilakukan dengan izin KPK karena KPK yang menahannya. Bisa jadi pemeriksaan dilakukan di Jakarta," katanya.
Yang jelas, lanjut dia, saat ini penyidik masih terus mengembangkan dan
mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Untuk jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini ada lebih sepuluh orang, belum termasuk Annas Maamun," katanya.
Berita Lainnya
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
BRK Syariah dan Kejati Kepri teken MoU tentang penanganan bidang datun
08 March 2024 10:06 WIB
Kejati Riau kembalikan SPDP dugaan korupsi BNI Bengkalis
02 January 2024 18:23 WIB
Kejati Riau telusuri aliran dana proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
02 January 2024 13:40 WIB
Kejari Pekanbaru tuntut hukuman mati 11 terdakwa sepanjang 2023
30 December 2023 13:49 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Kejati Riau masih buru 30 buronan
29 December 2023 16:40 WIB