Dua Terdakwa Mutilasi Riau Dituntut Hukuman Mati

id dua terdakwa, mutilasi riau, dituntut hukuman mati

Dua Terdakwa Mutilasi Riau Dituntut Hukuman Mati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dua terdakwa pelaku mutilasi enam anak dan satu orang dewasa di Kabupaten Siak dan Bengkalis, Riau, Muhammad Delfi alias Buyung dan Supian dituntut hukuman mati oleh lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak yang diketuai oleh Zainul Arifin.

Selain itu, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Siak, JPU Zainul Arifin di Siak, Selasa, juga menuntut terdakwa Deswita Desmala Sari hukuman penjara seumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sorta Ria Neva JPU menyebutkan tiga terdakwa dalam kasus ini, masing-masing Muhammad Delfi, Supian dan Dita Desmala Sari membunuh enam anak laki-laki dan satu orang dewasa karena terobsesi ingin menjadi dukun seperti ayahnya.

Delfi mengajak istrinya Dita, demikian JPU, untuk menculik anak-anak berumur di bawah 10 tahun untuk dibunuh di tempat berbeda dengan cara korban dijerat dengan kain, kemudian setelah tewas dipotong alat kelaminnya.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan turut serta dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) dan jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undanng Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

JPU menyebutkan terdapat beberapa hal yang memberatkan kenapa kedua terdakwa harus dihukum mati, dan satu diantaranya harus dipenjara seumur hidup.

"Perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berperikemanusian, menimbulkan meresahkan bagi masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan dilakukan secara berulang sehingga mengakibatkan enam orang anak dan satu dewasa meninggal dunia," kata Zainul.

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa, sementara itu atas tuntutan jaksa, terdakwa Muhamamd Delfi sebagai otak pelaku menyatakan siap menjalani hukuman apapun.